MOJOKERTO, Beritalima.com- Salah satu Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pacet, Kabupaten Mojokerto, yang berinisial ADS diduga kuat merangkap jabatan.
Pasalnya, ADS yang ditetapkan sebagai Panwascam kecamatan Pacet sejak bulan Oktober 2022 tersebut, pada bulan Juli 2023, ADS telah disahkan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMAN 1 Pacet, oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jawa Timur.
Dan disinyalir ADS mendapat menerima dobel gaji yang berasal dari uang negara dengan dua jabatan yang berbeda
Ketua LBH Jalasutra, Edy Kuswandi, S.H, menyatakan bahwa ASN atau PPPK tidak boleh rangkap jabatan karena itu melanggar aturan yang berlaku terkait larangan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2017
” Sesuai peraturan ASN tidak merangkap jabatan, ASN dapat menjadi panwaslu selama yang bersangkutan cuti tak dibayar, sehingga tak menerima dobel gaji dari negara, sebagaimana ketentuan perundang-undangan” kata Edy Kuswandi
Dan dirinya, dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur agar membatalkan SK PPPK terhadap ADS
“Kalau yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari panwascam Pacet, maka saya akan berkirim surat ke Gubernur untuk membatalkan SK Pengangkatan ADS sebagai PPPK” imbuhnya.
Selain itu, dirinya juga akan melaporkan Kasek tempat ADS mengajar dan Dinas Pendidilan Menengah Cab.mojokerto ke Ispektorat terkait pembiaran tenaga pendidik rangkap jabatan
“Saya juga mengadukan, Kasek dan Dinas Menengah Cab.Mojokerto ke Inspektorat Propinsi Jawa Timur, karena melakukan pembiaran” ujar
Sementara itu, ADS ketika dikomfirmasi via seluler dengan Nomor 08596723xxxx namun tidak mendapat tanggapan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu kabupaten Mojokerto, Dody Faizal saat dikomfirmasi, membenarkan ADS adalah Panwascam kecamatan Pacet,namun ketika di singgung apa diperbolehkan Panwascam merangkap jabatan, sejauh ini dirinya belum tau secara detail.
“Lho iya ta pak, kami belum mengetahui secara detail hal itu” ujar Ketua Bawaslu via whatsAp. (Kar)