Diduga Pembangunan Proyek Jalan Jabung – Gunung Jati ‘Asal Asalan’

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Pembangunan Jalan Jabung – Gunung Jati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang pada 2018 lalu yang saat ini sudah mulai bergelombang, bahkan sepanjang jalan tersebut terjadi keretakan. Hasil pengamatan Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur bahwa proyek pelebaran jalan yang dianggarkan melalui APBD senilai Rp 800 juta itu dilihat dari segi teknik ada indikasi pekerjaan tersebut asal asalan.

“Kalau saya pribadi mengamati itu karena pekerjaannya yang tidak bagus, dan cara pengerjaannya juga yang tidak bagus, bukan desain. Kalau desain jelas, tidak mungkin tidak bagus,” ungkap Alex Yudawan, Ketua Umum YUA kepada awak media, Jum’at 19 Juli 2019.

Bacaan Lainnya

Menurutnya yang jelas kalau desain tidak bagus pasti ditolak, karena ada spesifikasinya. Lagipula safety factor dalam desain jalan pun sebenarnya cukup tinggi. Selain itu menurutnya, untuk pekerjaan pembangunan jalan tidak mudah memang mengkontrolnya.

“Jadi pengawasan dari PUBM kurang, hal itu karena jarang sekali seorang pengawas jalan mau memeriksa setiap senti jalan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, YUA akan segera mengirim surat kepada DPUBM Kabupaten Malang, untuk memperoleh kejelasan terkait proyek peningkatan jalan yang berada di Kecamatan Jabung tersebut. Pasalnya, menurut Undang Undang Jasa Kontruksi (UUJK) kerusakan jalan saat ini masih menjadi tanggungjawab penyedia jasa.

“Hal itu tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, tetapi tetap penyedia jasa, dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan),” kata dia.

Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi, lanjut Alex. Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.

“Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli. Kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian akibat kegagalan bangunan diatur di dalam Peraturan Pemerintah,” tandasnya. [San/red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *