Diduga Pemkab Malteng Melakukan Pembiaraan Terhadap Nasip 56 Eks Karyawan PT. NAHM

  • Whatsapp

MASOHI, beritalima.com,-Di duga kuat ada proses pembiaraan penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhadap Tahapan mediasi Perusahaan PT Nusaina Agro Huaulu Manise (NAHM) dengan 56 orang eks karyawan yang dipecat perusahaan oleh pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans).

Meski peluang karyawan untuk memperoleh hak –hak mereka sehubungan dengan pemecatan sepihak perusahaan masih terbuka melalui mekanisme pengadilan Hubungan Industrial (PHI), konsistensi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mensejahterakan rakyatnya dipertanyakan.

Buntut dari kekecewaan terhadap pemerintah, eks karyawan PT NAHM mengagendakan demonstrasi di kantor bupati Maluku Tengah dan Kantor
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Demo diagendakan bertema
mempertanyakan konsistensi pemeirntah dalam memperjuangkan hak-hak
rakyatnya.
Sekaligu mempertanykan sejumlah persoalan yang melandasi keberpihakan
kepada perusahaan.
“Tenggang waktu tahapan mediasi sudah hampir selesai tanpa ada
kejelasan sama sekali. Ini mengisyaratkan bahwa tidak ada
keberpihakan pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kepada eks karyawan.
Sebaliknya, pemerintah lebih peduli dengan perusahaan,” tuding
Yeheskel Haurissa,SH Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku.

Kepada beritalima.com, lewat telepon genggamnya,Rabu (22/6) Haurissa katakan, tudingan ini cukup
beralasan. Sebab, eks karyawan telah menempuh mekanisme aturan untuk
menyuarakan ini ke disnakertrans. Bahkan, sudah bertemu langsung
dengan bupati Maluku Tengah Tuaiskal ABua. Ada sinyalemen positif
dari pertemuan tersebut kepada karyawan.

“Sesuai informasi yang kita (KSBSI-red) terima, direktur PT Nusaina sudah
bertandan ke Masohi beberapa waktu lalu. pihak Disnakertrans
diinformasikan sudah ketemu dengan managemen perusahaan namun tdak
membuahkan hasil positif. Anehnya, karyawan sama sekali tidak
dihadirkan dalam pertemuan antara disnakertrans dengan perusahaan saat
itu,” beber Haurissa.

Mayoritas karyawan sejatinya sangat mengharapkan persoalan yang
timbul karena pemecatan sepihak perusahaan kepada mereka dapat
secepatnya tuntas. Sebab, pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan
berimbas pada beban biaya hidup karyawan. “Ada tahapan PHI namun
takaran konsistensi keberpihakan pemerintah kepada warganya ada pada
tahapan mediasi.

Eks Karyawan berharap dengan campur tangan bupati,
persoalan ini tidak lagi berlarut – larut ,” singgung Haurissa.
Dampak dari tidak adanya tanda positif mediasi yang dilakukan
pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dikabarkan, eks karyawan PT NAHM
merencanakan demonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati dan DPRD
Maluku Tengah.
Minimal, kalaupun, teriakan mereka tidak membuahkan hasil saat itu,
eks karyawan berharap, nasib seluruh karyawan pada
perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Maluku Tengah dapat
diperhatikan kedepan. hak-hak mereka dapat dipenuhi.

“Kita sedang mempersiapkan segala sesuatunya. Dalam waktu dekat,
seluruh eks karyawan PT Nusaina akan turun jalan. target demo adalah
pemerintah dapat memperjuangkan hak-hak karyawan. Bukan semata
mengejar provit dari investasi perusahaan,” tandas Mei Tamela dan
Suharjo, eks kasir PT NAHM.
“56 karyawan eks karyawan yang dipecat rata-rata sudah mengabdi selama
10 tahun keatas. Pemecatan dilakukan tanpa alasan yang jelas dan
tidak memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menjelaskan. Sudah
dipecat, hak-hak pun tidak diberikan perusahaan. sisa upah bulan
Oktober dan THR tahun 2016 juga tidak dibayarkan. Total hak-hak
karyawan yang harus dibayarkan perusahaan mencapai milyaran rupiah.
Ini jadi alasan kita turun jalan,” tambah harjo, eks karyawan
dibagian HRD PT NAHM. @JCHR

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *