SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Kepolisian Resor Sumbawa Barat melalui Anggota Sat Narkoba Res Sumbawa Barat kembali mengamankan seorang Diduga melakukan tindak pidana kesehatan menjual obat obat terlarang berjenis Tramadol di wilayah kabupaten Sumbawa Barat,(7/8/19).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Musthofa Sik MH melalui PS Paur Subang Humas Res Sumbawa Barat Bripka Mayadi Iskandar pihaknya membenarkan atas Mengamankan Seseorang Diduga melakukan menjual obat Tramadol tersebut Berinisial (DZ) , 30 tahun, lingkungan kuang, kecamatan Taliwang, kabupaten Sumbawa Barat.
“Pada hari rabu tanggal 7 Agustus 2019 Sekitar pukul 14.00 Wita berdasarkan laporan dari masyarakat melalui postingan di media sosial akun milik saudari SL terkait maraknya pencurian di wilayah Kampung Bosok, Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Dicurigai Terduga Pelaku (DZ) yang merupakan Tersangka dalam Kasus Tindak Pidanan Pencurian HP diperkuat dengan ciri-ciri dan keterangan dari Korban.”Ujarnya
Ia menambahkan,Pada saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku didapati 223 butir Pil Tramadol didalam kantong plastik hitam 4 plastik klip besar dan tas warna coklat 1 klip besar dan uang tunai sejumlah RP 1.940.000,- yang merupakan hasil penjualan Pil Tramadol Rp 50.000,- per 3 butir KemudianTerduga Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Sumbawa Barat” pungkasnya
Seorang Diduga Pengedar Obat Tramadol ditangkap Oleh petugas di kontrakannya di kampung bosok, kelurahan Menala, kecamatan Taliwang tanpa ada perlawanan,sebagai barang bukti yang di amankan pihak kepolisian berupa 223 butir Pil TRAMADOL, Uang tunai Rp 1.940.000,1 unit HP Samsung warna Abu-abu,1 unit HP Hammer warna putih, 1 unit HP Volt warna Abu-abu,1 Buah tas berwana Selanjutnya Diduga pelaku dan barang bukti di amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,(Rozak B5)