IPDA Masqun Abdukish Humas Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Lanjutan penanganan kasus tindak pindana korupsi (Tipidkor) dugaan penggelapan gaji mantan sekretaris desa (Sekdes) Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Nurdin.Dipertanyakan kuasa hukum kades
Pasalnya proses penanganan Kasus tersebut sudah berjalan 4 bulan, dan hingga kini terkesan jalan ditempat.
Kepala Desa Lokokadai, Arham La Ode Meko sebagai terlapor atas dugaan penggelapan gaji mantan sekretaris desa selama kurang lebih 2 tahun. Hal itu berdasarkan surat pemanggilan nomor: B/68/I/2022 Satreskrim Polres Kepulauan Sula pada 31 Januari 2022 , seperti ditarik ulur kesannya sengaja di buramkan, “ungkap kuasa hukum Adha Buamona kepada media ini, Jum’at (29/04/22)
Lanjut Adha, Dia mendesak kepada penyidik agar bisa bekerja secara profesional sesuai regulasi yang telah dituangkan dalan surat menyurat pada saat panggilan kliennya, “kata Adha.
Dia juga menyampaikan silahkan pelapor membuktikan tuduhanya sebab terindikasih memfitnah, memprofokasih publik yang ujung-ujungnya hanya mecoreng nama baik orang selaku pimpinan desa.
“Untuk itu, penegak hukum harusnya punya idialis kedisiplinan ilmu hukum, “tegasnya
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Humas Polres, IPDA Masqun Abdukish mengatakan terkait dengan dugaan penggelapan di Desa Lekokadai saat ini penyidik sudah mengumpulkan bukti bukti, apabila sudah cukup maka akan di gerakan untuk menentukan apakah naik kepada penyidikan atau tidak,
“Untuk sementara waktu, nanti kita konfirmasi dengan reskrim untuk di percepat, jika sudah ada bukti yang cukup akan dilakukan gelar perkara, “pungkasnya. [dn]