Nursaleh Bainuru, STKadis PUPKP Kabupaten Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Pengendalian biaya, mutu dan waktu merupakan bagian yang utama agar suatu proyek dapat diselesaikan dengan waktu yang tepat, biaya yang kompetitif dengan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan memenuhi persyaratan pelanggaran.
Diketahui, Proyek Pekerjaan pembangunan jembatan air Baleha tahap I yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2020, senilai Rp 5,8 M, HPS : 5.799. 879. 315 dengan nilai kontrak : Rp 5.778. 791.000 yang dikerjakan CV. Kharisma Karya melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kepsul.
Proyek ini diduga ada kejanggalan, sebab anggaran sebanyak itu hanya buat tiang pancang, sehingga kini belum selesai, “Pekerjaan tersebut kalau tidak salah dari bulan Februari 2020 dikerjakan, walaupun adendum tidak mungkin masuk sampe tahun ini, karena sudah lebih dari 180 hari kerja, “ungkap sala satu warga Desa Baleha yang namanya tidak mau dipublikasi kepada awak media, Jum’at (15/01/21)
Dia juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, khusunya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Kepulauan Sula segera mengambil langka untuk pengawasan yang lebih ketat, jengan sampi terjadi seperti proyek jembatan air surya, “ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Nursaleh Bainuru saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, Kami dari dinas menseport supaya bisa terlaksana sampai pada item yang tertuang dalam kontrak, saya tidak berpolemik yang berlebihan, karena nanti akan menjadi bahasa yang tidak bagus, “kata Nursale
Lanjut Nursaleh, “Persoalan pekerjaan yang terlambat, nanti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) – RI yang menilai, karena belum juga ada pemeriksaan, “Proyek tersebut belum bisa diselesaikan 2020 ini, hanya diselesaikan tiang panjang, pembuatan sayap, pembuatan lantai kerja serta Abutment, “Nanti 2021 ini, kami lanjutkan sampai penyelesaian, sebab ada lokasi anggaran 7,5 miliar, “ungkap Nursaleh.
Tambah Nursaleh, Kami juga tidak bisa sembarangan, karena ada konsultan resmi yang mengawasi di lapangan. Jadi kita bersabar, saya lihat mereka sudah naikan diberita, bahwa ini sudah pencairan 100 persen, ternyata belum ada pencairan 100 persen, “Kami dari dinas dan konsultan pengawasan lagi melakukan proses penyelesaian dilapangan, sambil menunggu BPK-RI datang, kalau ada yang lain-lain, kami akan kembalikan ke – BPK – RI.
“Tapi sampai saat ini, saya masih yakin tidak ada yang aneh-aneh kami menunggu proses penyelesaian saja, Kami lihat waktu sampai akhir Januari. Sebab tidak lama lagi perpanjangannya hanya 50 hari kedepan, “tutup Nursaleh. [DN]