Diduga PT Arta Kemas Serobot Tanah TKD, Bangun Lahan Parkir Tanpa Ijin Pemdes

  • Whatsapp
Bangunan PT Arta Kemas yang Diduga Serobot Tanah TKD Pemdes untuk tempat Parkir Kamis 23/02/23.

MOJOKERTO, beritalima.com | PT Arta Kemas yang beralamat di dusun Ketemas, desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Mojokerto Jawa Timur diduga telah menyerobot tanah kas desa (TKD) seluas 232M², yang dibuat untuk lahan parkir dan akses masuk pabrik dan itupun dilakukan tanpa izin pihak desa.

“PT Arta Kemas telah membangun akses jalan dan lahan parkiran di tanah aset desa tanpa ijin ke Pemdes Ketemasdungus, itu juga menyerobot Tanah Kas Desa (TKD) milik desa, dan tanpa sepengetahuan desa,” kata Akhiyat tokoh masyarakat (Tomas) desa Ketemasdungus ketika ditemui di kediamanya bersama Wahab wakil ketua BPD Ketemasdunggus, Kamis 23/02/23.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Komisi IV itu juga menegaskan bahwa, atas perbuatan dari PT Arta Kemas itu memicu reaksi Pemdes Ketemasdungus beserta BPD, dan apabila tidak ada itikad baik dari PT Arta Kemas, bahkan tokoh masyarakat pun mengancam akan mempersoalkan ke jalur hukum.

“Kalau pihak PT Arta Kemas tidak ada i’tikad baik kami akan menempuh jalur hukum, atau pihak PT bisa tetap memakai tanah TKD itu dengan tiga alternatif, pertama melakukan MoU sewa dengan harga ekonomis, dua Pemdes Ketemasdungus di beri kompensasi berapa persen dari laba pabrik PT Arta Kemas atau TKD itu ditarik oleh desa dan di kelola BumDes,” tegasnya.

“Dari ketiga alternatif itu masih menurut Akhiyat, bila perusahaan PT Arta Kemas menolak, maka kami akan bawa masalah penyerobotan itu ke jalur hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ketemasdunggus Dwi Siti Kholiyah ketika awak media mengkonfirmasi dikantornya, Ia menyampaikan, bahwa awalnya PT Arta Kemas menyewa 5 meter TKD milik pemdes Ketemasdungus untuk akses masuk PT Arta Kemas selama 3 tahun dan tahun ini sudah habis.

“Tahun ini waktunya sudah habis dan saatnya memperbarui MoU, namun belum ada kesepakatan pihak pabrik telah membangun lahan parkir di TKD sebelahnya tanpa ada perjanjian terlebih dahulu” jelasnya.

Lebih lanjut Kades Ketemasdungus mengatakan, sebenarnya pemdes sudah membuat surat perpanjangan sewa TKD ke pihak PT Arta Kemas, namun pihak PT Arta Kemas menolak dengan alasan terlalu mahal, padahal TKD yang di manfaatkan oleh PT Arta Kemas luasnya 232 M³

“Dalam waktu dekat kami dengan BPD dan tokoh masyarakat akan menggelar rapat untuk menentukan sikap, dan apabila tidak ada titik temu dengan pabrik, maka kami akan manfaatkan TKD tersebut akan kami bangun dan dikelola Bumdes” pungkas Kades Ketemasdungus.

Sementara itu hingga berita ini diunggah pihak PT Arta Kemas melalui human resources development (HRD) Muksin, ketika dihubungi lewat aplikasi WhatsAp tidak dibalas, ditelpon tidak diangkat dan hanya terdengar nada dering.

Penulis : Karyanto

Editor. : Santoso 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait