SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang salah satu terdakwanya adalah Mochamad Abdulloh Muslim Bin Satrowi, sarjana komputer, yang diduga salah tangkap dan tidak terlibat kasus itu.
Mochamad Abdulloh Muslim disidang bersama terdakwa lainnya, yakni Wahyuni Binti Sarwo. Agenda sidang pada Selasa ini adalah keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa yaitu Palio, ketua RT01 – RW09 Kupang Gunung Barat, Surabaya.
Dalam keterangannya, Palio menyebut pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 sekitar pukul 18.00 WIB, dirinya diajak anggota polisi dari Polsek Dukuh Pakis melakukan penggeledahan dirumah Mochamad Abdulloh Muslim.
“Sore itu, pada saat dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti, ternyata tidak ditemukan narkoba dan juga alat hisapnya. Tapi terdakwa tetap dibawah ke Polsek Dukuh Pakis untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Terdakwa ini juga sudah menjalani tes urine dan dinyatakan negatif. ,” kata saksi Palio kepada majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah. Selasa (22/1/2019).
Ditanya oleh ketua majelis, apakah saksi kenal dengan terdakwa lainnya yakni Wahyuni Binti Sarwo,? Saksi menjawab tidak kenal, sebab dia bukan warganya,
“Saya tidak kenal, cuma pernah tahu saja, sebab dia bukan warga saya,” jawab Palio, ketua RT 01-RW09 Kupang Gunung Barat.
Ditanya lagi, bagaimana prilaku terdakwa Mochamad Abdulloh Muslim selama ini,? Saksi menjawab bahwa dirinya mengenal terdakwa sejak 2009 lalu,
“Prilaku terdakwa dikampung biasa-biasa saja,” jawab Palio lagi.
Dalam kopi surat dakwaan, Mochamad Abdulloh Muslim Bin Satrowi, bersama-sama Wahyuni Binti Sarwo dituduh terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dibungkus pocket/grenjeng rokok ditemukan dibawah telapak kulkas rumah
Mochamad Abdulloh Muslim.
Selain Mochamad Abdulloh Muslim dan Wahyuni Binti Aarwo, ada lagi satu orang yang diduga terlibat, yakni Jazilah Binti Achmad Mathudi (berkas terpisah).
Mochamad Abdulloh Muslim ditangkap dua orang petugas Polsek Dukuh Pakis, Kamis tanggal 30 Agustus 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Area pasar Jarak Surabaya, setelah mendapatkan telepon dari adiknya yang mengabarkan bahwa dirinya dicari polisi.
Petugas menangkap Mochamad Abdulloh Muslim hanya lantaran seminggu sebelumnya pernah dimintai tolong Wahyuni Binti Sarwo membawakan tas kresek warna hitam.
Mochamad Abdulloh Muslim juga ditengarai mendapat siksaan dari petugas agar mengaku pernah membawakan tas kresek warna hitam dari Wahyuni Binti Sarwo.
Mochamad Abdulloh Muslim ditetapkan jadi tersangka berkat pengakuan Wahyuni Binti Sarwo. Sedangkan Wahyuni Binti Sarwo ditangkap berdasarkan pengakuan dari Jazilah Binti Achmad Mathudi pada saat menghisap narkotika jenis sabu.
Pada saat Jazilah ditangkap, dia menyatakan mendapatkan barang haram itu dari Wahyuni dengan harga Rp 200 ribu.
Mochamad Abdulloh Muslim dan Wahyuni Binti Sarwo dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. (Han)