Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Tanjung Gusta Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Asmadi Safar (42) asal Banyuwangi dan Irawati (44) asal Lumajang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran menjadi pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta yang dikendalikan Kewel. Rabu (23/1/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam surat dakwaannya menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, terdakwa Asmadi Safar (42)? terdakwa Irawati dan terdakwa Troike Sulistyo (berkas terpisah) ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada hari Rabu 10 Oktober 2018 sekira pukul 10.00 WIB dkantor ekspedisi JNE Expres jalan Mayjend Sungkono 182 Surabaya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari pemilik Ekspedisi JNE Expres terkait adanya paketan barang yang mencurigakan kiriman dari Jakarta.

Selanjutnya, atas ijin dari Ekspedisi JNE dan disaksikan karyawannya yang bernama Nisfullaili, petugas pun membuka paketan tersebut ternyata didalam kotak kardus itu berisi narkotika jenis sabu sabu yang dikirim oleh Hendra (DPO) dari Medan ditujukan kepada Andi di Banyuwangi.

Lalu, paketan tersebut ditutup kembali oleh petugas dan rencananya akan dikirimkan ke alamat yang ditujuh.

Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan, kemudian petugas mengikuti proses pengiriman barang paketan tersebut sampai barang diambil oleh penerimanya.

Selanjutnya pada Jum’ad 12 Oktober 2018 sekira pukul 16.30 WIB, didepan kantor Ekspedisi JNE Expres jalan.Tegalsaru No 10, kecamatan Genteng, kabupaten Banyuwangi, diketahui terdakwa Asmadi Safar mengambil barang paketan itu, lalu petugaspun bergerak melakukan penangkapan.

Ketika dilakukan pebggeledahan, perugas mendapatkan barang bukti berupa 1 kotak kardus kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram, serta sebuah Handphone merk Nokia.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah pesanan dari Bayu seorang narapidana (Napi Lapas klas II B Lamongan) selanjutnya pada 08 Oktober 2018 saksi Troyke Sulistyo menghubungi Apin (Napi Lapas Tanjung Gusta) meminta untuk dicarikan sabu.

Kemudian oleh Apin, saksi Troyke disuruh menghubungi Kewel seorang (Napi Lapas Tanjung Gusta) pesanan tersebut akhirnya disanggupi oleh Kewel untuk mengirim sabu sebanyak 100 gram dengan kesepakatan harga Rp 70 juta, apabila kiriman tetsebut berhasil maka Kewel akan mendapatkan komisi sebesar Rp 10 juta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *