KEPULAUANSULA,beritaLima.com — Korban yang inisial H mendesak aparat Kepolisian Resor (Polres)
Kepulauan Sula segera jemput paksa oknum Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) inisial H yang merupakan salah satu saksi dalam kasus konten pornografi tersebut.
Kasus konten pornografi itu dilaporkan di Polres Kepulauan Sula sesuai dengan Nomor : LP/109/XII/2020/PMU/SPKT Res Sula Tanggal 18 Januari 2020 lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Aryo Dwi Prabowo mengungkapkan kasus konten pornografi sudah tahap II ke Jaksa, “ungkap Aryo kepada beritalima, com melalui pesan Whats App, Sabtu (27/02/21)
Ketahui, pada 1 Desember 2020 seorang pria berinisial SM di Kepulauan Sula ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan korban ke Polres. Ia diduga menjadi dalang di balik akun palsu bernama Buhari Buamona.
Akun palsu tersebut telah meminta pertemanan dengan sejumlah orang lalu mulai bertukar pesan. Setelahnya, akun tersebut mengirimkan ko