MOJOKERTO,Beritalima.com- ATW (29) seorang sekertaris desa (Sekdes) Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan suami ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto setelah diketahui melakukan hubungan gelap dengan Sekdes desa Kebundalem.
Alasan Candra warga Desa Menanggal, juga anggota TNI ini, melaporkan istrinya yang berprofesi sebagai perangkat desa (Sekdes) dan Sekdes Desa Kebundalem ke Inspektorat kabupaten Mojokerto, supaya mendapat pembinaan dan sanksi dari bupati Mojokerto.
“Selain itu juga sebagai efek jera dan juga pelajaran bagi perangkat desa yang lain agar tak melakukan perbuatan perselingkuhan” ungkapnya usai menyerahkan laporan ke inspektorat kabupaten Mojokerto.Jumat (20/9)
Selain itu, dirinya juga sudah melaporkan ke Desa masing-masing baik Desa Menanggal maupun Desa Kebundalem tetapi tidak ada kelanjutan sampai sekarang. Mangkanya saya melaporkan masalah ini ke Inspektorat.
“Saya melaporkan karena Sekdes Menanggal ada masih isteri sah saya dan saya mencari keadilan bagi saya karena kasus ini sudah 7 bulan tidak ada tanggapan dari desa” imbuhnya.
Dalam laporan tersebut, dirinya juga melampirkan bukti-bukti dugaan perselingkuhan yang dilakukan isterinya dan Sekdes Kebundalem, yakni surat pernyataan pengakuan keduanya yang menyatakan pernah melakukan hubungan layaknya suami isteri sebanyak 1 kali di Villa Raja, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Mojokerto
“Selain surat pernyataan pengakuan yang dibuat pada bulan Februari 2024 di Koramil Pacet, juga ada bukti Vidio saat keduanya booking kamar Villa saat kepergok berbuat Asusila” ujar Candra
Ia juga menyampaikan, terbongkarnya kasus perselingkuhan istrinya dengan Sekdes Kebundalem berawal dari kecurigaannya, tiap hari isterinya beralasan pamit kerja dengan Sekdes Kebundalem.
“Kecurigaan saya setiap pamit kerja selalu dengan lelaki itu.” Tuturnya
Dan puncaknya, pada bulan Februari 2024, Isteri saya berpamitan ke kantor kabupaten dan ternyata saya mendapat laporan ke arah kecamatan, akhirnya saya buntuti dan mencari disetiap kamar hotel. Dan akhirnya mereka telah keluar dari Villa tersebut.
“Saya rekam dan saya berhentikan dan saya giring ke Koramil, dan di Koramil mereka mengakui perbuatanya dan membuat surat pernyataan itu” jlentrehnya.
Dengan laporan ini, dirinya berharap bupati Mojokerto memberikan sangsi tegas terhadap kedua Sekdes tersebut.
Sementara itu, Puji Widodo, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto mengatakan, akan meneliti dan menindaklanjuti laporan itu sesuai mekanisme, dan kalau terbukti kami akan merekomendasikan ke Desa.
“Karena yang berhak menindak pelanggaran perangkat adalah Kepala Desa, tapi tetap akan merekomendasi hasil laporan tersebut.” Kata Puji Widodo kepada sejumlah awak media di Pendopo kabupaten Mojokerto. (Kar)