Diduga Serobot Tanah Warga, PT Semen Gresik Digugat AA Law Firm

  • Whatsapp

TUBAN, beritalima.com – Hanya berbekal dokumen dan surat kuasa, Advokat Mochamad AA, SH MH menuntut (Semen Gresik) Semen Indonesia untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap rakyat kecil yang tertindas, yakni soal dugaan penyerobotan tanah, pengrusakan, dan menggunakan tanah milik ahli waris Oemar Alfaruq warga Jl Diponegoro 7a Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.

“Yang terhormat para pimpinan Semen Indonesia, sesuai yang kami yakini, kelengkapan berkas perkara yang kami tangani secara yuridis cukup punya bukti yang kuat, atas penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia,” ungkap Advokat Mochamad AA, SH MH selaku Kuasa Hukum keluarga hak waris Oemar Al Faruq, Senin (08/10).

Secara tegas AA panggilan akrabnya mengecam dengan keras PT. Semen Indonesia yang telah merugikan masyarakat kecil yang mempunyai kekuatan hukum yang sama di muka bumi ini, yang mana status tanah yang digunakan oleh PT Semen Gresik Indonesia masih atas nama ahli waris.

” PT. semen Indonesia telah merampas dengan dipergunakan kepentingan Semen Indonesia tanpa proses perpindahan secara yuridis dengan benar, yang mana Sertifikat Hak Milik Masih atas nama Masyarakat, dan saat ini digunakan sebagai penyimpanan Dinamit oleh Semen Indonesia,” kata dia.

“Untuk itu AA Law Firm akan mengawal kasus tersebut hingga selesai, karena ini merupakan perbuatan dzolim,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan beritalima masih meminta klarifikasi ke PT. Semen Indonesia, namun belum bisa menemui jajaran direksi. (Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *