Dituntut 18 Tahun Penjara, Penyelundup Sabu Dalam Rice Cooker Dari Malaysia

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Junaidi mengajukan tuntutan hukuman pidana selama 18 tahun penjara terhadap Surimah. TKI asal Sampang Madura ini dianggap terbukti menyelundukan seberat 900,25 gram yang disembunyikan dalam rice cooker saat di Bandara Juanda.

Dalam surat tuntutan JPU, menyatakan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan 1 sebagaimana dalam dakwaan yaitu pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menutut supaya mejalis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap jaksa Ahmad di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/10/2018).

Selain hukuman badan, pemilik sabu seberat 900,25 gram juga diganjar hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan,” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, ketua majelis hakim Syifa’Urosidin memberikan kesempatakan kepada terdakwa selama 1 minggu untuk mengajukan pembelaan.

“Kami berikan waktu selama satu minggu, silahkan berdiskusi dengan penasihat hukummu untuk mengajukan pembelaan,” ucap hakim Syifa sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, awalnya pada 16 Maret 2018 ,sekira jam 15.00 WIB, pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan XT327 dari Kuala Lumpur mendarat di Bandara Juanda.

Petugas Bandara Juanda melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat X-RAY terhadap para penumpang beserta barang bawaan yang pada saat itu ada 1 (satu) buah kardus yang didalamnya berisi barang rice cooker, dan saat melewati mesin X-RAY, di monitor terlihat bahwa pada mesin rice cooker tersebut ada tersimpan bungkusan plastik yang mencurigakan.

Setelah melewati mesin X-RAY, kemudian petugas menunggu pemilik dari kardus yang di dalamnya berisi rice cooker. Setelah ada seorang perempuan yang kemudian mengambil barang kardus itu, selanjutnya petugas mengamankan dan memeriksa perempuan tersebut.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap petugas meminta dia untuk menunjukan identitas dirinya, kemudian diketahui identitasnya sesuai paspor bernama Surimah. Selanjutnya Surimah dibawa ke Bea dan Cukai juanda sambil menghubungi petugas dari BNNP Jatim.

Setelah di sana, barang berupa rice cooker itu dibuka, ternyata di dalamnya ditemukan delapan bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 920,6 gram. Dari keterangan terdakwa, barang itu adalah titipan dari temannya, Titi Sumiati yang tinggal di Kuala Lumpur Malaysia.

“Terdakwa diancam pasal 113 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU Ahmad Junaidi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *