AIPDA Lajaya Muhiddin, SH Kaur Bin Ops Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ditangkap anggota Reskrim Polres Kepulauan Sula. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban, sebut saja Bunga usia 16 tahun.
Disebutkan bahwa aksi kebejatan si pelaku terjadi pada Rabu 29 Desember 2021 pukul 23.00 Wit, di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Peristiwa tragis yang dihadapi Bunga tersebut kemudian dilaporkan keluarga Bunga ke Unit PPA Polres Kepulauan Sula, Senin ( 17/1/2022) pukul 11.00 Wit.
Dari penangkapan terhadap pelaku juga disita barang bukti berupa satu buah Handphone yang di dalamnya ada bukti foto gambar pada saat pelaku melakukan persetubuhan
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula, IPTU Rizal Mochammad melalui Kaur Bin Ops (KBO) Aipda Lajaya Muhiddin saat diwawancarai Unit PPA menjelaskan bahwa pelaku yang inisial ID (19) sementara diamankan dalam tahanan Polres Kepulauan Sula, “kata Lajaya
Lanjut Lajaya, kasusnya saat ini sedang dalam proses penyidikan dan menunggu hasil Visum ET Revertum. Pelaku ID diancam dengan UU Perlindungan Anak pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 undang – undang tahun 2014 tentang perubahan kedua undang undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, “ungkap Lajaya. [dn]