LABUHANBATU, beritalima.com – Gudang Usaha perdagangan milik PT. Surya Tama Mahkota Kencana (Suzuya) yang terletak di jalan SM.Raja Kelurahan Bakaran batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu diduga tak memiliki ijin, Pasalnya pihak manager perusahaan PT.Suzuya tidak mampu memberikan bukti daftar pemakaian dan penguasaan gudang saat di komfirmasi oleh wartawan beberapa waktu lalu
Dugaan itu diperkuat dengan Kooperatifnya Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Paruhuman Daulay saat di konfirmasi mengenai data daftar izin gudang perusahaan perdagangan di Labuhanbatu termasuk milik PT.Suzuya yang terletak di Rantau Selatan itu, Senin (19/3/2018).
Padahal Sesuai dengan pasal 1 angka 1 peraturan menteri perdagangan nomor 90/M-Dag/Per/12/2014 tentang penataan dan pembinaan Gudang. Dan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 06 tahun 2008, tentang izin usaha industri,izin usaha perdagangan,tanda daftar industri/gudang dan perusahaan.
Bahwa setiap perusahaan perdagangan wajib melakukan pendaftaran gudang kepada Dinas Perizinan setempat dengan persyaratan fhoto copy perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang dengan pemilik gudang.(oelies).