KEPULAUAN SULA,bL,com |Maraknya Kegiatan Operasi yang dilakukan oleh beberapa Kapal Ikan yang berasal dari Sulawesi Utara yang diduga tak mengantongi Ijin lengkap segera dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait.
Pantauan media ini dilapangan, Minggu (25/9/22), Kurang lebih dua bulan ini Kapal -kapal Ikan yang berasal dari Sulawesi Utara beroperasi diwilayah perairan Kepulauan Sula.
Namun diduga tidak memiliki ijin, sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/2010 BAB II Maksud dan Tujuan Pasal 10 Ayat 1, “Persyaratan Administrasi untuk kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan pendukung operasi penangkapan ikan sebagai kelengkapan dokumen.
Salah seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa keberadaan Kapal Ikan yang berasal dari Sulawesi Utara ini dinilai membuat kegaduhan, “Dengan semena-mena mengambil lahan atau rompon yang sebelumnya rompon tersebut milik Kapal Ikan.
“Untuk itu kiranya dari instansi terkait dapat segera turun dan menanggapi serius dengan apa yang menjadi keluhan kami, “tegasnya. [dn]