Diduga Tak Kunjung Bayar, PT. HK Surabaya Akan Dibawa ke Jalur Hukum

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – PT. Hutama Karya (Pesero) atau yang biasa disebut PT. HK, diduga sengaja tidak melakukan pembayaran terhadap CV. Combustion Technologies Asia Nusantara (CV. CTA Nusantara) Jember sebagaimana dalam perjanjian yang dibuat oleh keduanya mengenai pengadaan Surat Perjanjian Pengadaan barang Fixed Unit Price Material Agregat Klas B dan Batu Kali Proyek Pembangunan Jalan Kalimujur, Batas Jember di Kabupaten Lumajang antara PT. HK dengan CV. CTA Nusantara.
pada tahun 2015 dan telah selesai sesuai Berita Acara Serah Terima pada bulan Februari 2016

Pasalnya, konon CV. CTA Nusantara telah melaksanakan kewajiban pengadaan tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakatinya. Namun, pihak PT. HK hingga saat ini belum melakukan pembayaran, Rabu (14/02/2018).

Menurut kuasa hukum CV. CTA Nusantara, H. A. Chairul Farid, SE. SH., MH. Mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan penagihan terhadap PT. HK. Namun, menurutnya permohonan pembayaran sebagai kewajiban PT. HK tersebut hingga saat ini belum terpenuhi.

“Kami dari pihak CV. CTA Nusantara telah beberapa kali melakukan penagihan, tapi pihak PT. HK masih saja tidak mengindahkan permohonan bahkan Somasi sebagai tegoran keras kami sebagai Lawyer,” jelas H. Farid sapaan akrabnya pada beritalima.com.

Lebih jauh, pria yang memiliki kelahiran Madura ini menambahkan, “Kami saat ini meluncurkan somasi bahwa kami siap menempuh semua ini dalam jalur hukum, sebab beberapa peringatan kami tidak di gubris oleh pihak PT. HK,” tandasnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan pihak PT. HK belum ada yang dapat dikonfirmasi. Namun, awak dan terkesan menghindar, media akan terus meminta tanggapan mengingat tanggapan pihak PT. HK sangat diperlukan.

Untuk diketahui jumlah pembayaran yang konon belum dibayar oleh pihak PT. HK kepada CV. CTA Nusantara sekitar Rp. 354.566.995,- ( tiga ratus lima puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh lima Rupiah ) jumlah tersebut adalah jumlah tanggungan PT. HK sesuai kontrak. (Adie)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *