KEPULAUAN SULA ,beritaLima,com– Kapal jaring asal Sulawesi Utara beroprasi di perairan wilayah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara di diduga tidak memilik izin
pantauan media ini, Sabtu (11/12/21) Kapal jaring berukuran di bawah 30 GT yang sedang melakukan penangkapan secara illegal di perairan sekitar wilaya Kecamatan Sulabesi Timur.
Kapal tersebut diduga melanggar batas zona penangkapan sebagaimana sesuai dengan ketentuan. Dan hingga Desember 2021 yang masuk secara ilegal.
Kapal jaring ini memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Jadi secara administrasi kapal ini diduga memiliki dokumen yang sah, namun melakukan pelanggaran karena menangkap ikan di luar area yang telah ditentukan. [dn]