Diduga Tak Memiliki izin, Polisi Pasang Police Line Kayu Milik PT. Gifo

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com — Satuan Reskrim (Reserse dan Kriminal), Polres Kepulauan Sula,
bersama DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Pulau Taliabu, di Dusun Buyang, Kecamatan Taliabu Utara.
Provinsi Maluku Utara (Malut) menahan sejumlah tumpukan kayu diduga milik PT. Ginang Fohu (Gifo).

Pantauan media ini, Minggu (08/08/21) Kedatangan petugas gabungan tersebut langsung memasang police line terhadap barang bukti sejumlah kayu yang diduga milik perusahan PT. Ginang Fohu, “Karena perusahan milik PT. Gifo itu diduga tidak memiliki izin untuk mengelola kayu.

Kasat Reskrim Polres Kepsul, IPTU Aryo Dwi Prabowo menjelaskan, kayu yang dipasang police line oleh petugas, karena dokumen izin dari perusahaan tidak lengkap sehingga dianggap ilegal dan ditahan.

Lanjut Aryo, Perusahan kayu milik PT. GNE itu dari Jakarta dan diketahui sebagai pemegang HGU (Izin Hak Guna Usaha), “Rencana kita akan panggil pengusahanya ke Polres untuk dimintai keterangan,” sebutnya.

Sementara itu, Plt Kepala DLH, Endro Harmono mengaku, perusahan kayu milik PT. GNE tidak memiliki beberapa dokumen soal izin, sehingga pihak perusahaan diberi waktu untuk mengurus dokumen di Provinsi, “singkatnya [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait