Malang, beritalima.com| Proyek pemeliharaan pasar Pagak Kabupaten Malang Jawa Timur, pada dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang yang dianggarkan dengan pagu seniai Rp 3 Miliar diduga tidak sesuai spesifikasi.
Proyek yang dimenangkan dengan harga kontrak senilai Rp 2,4 Miliar tersebut dimenangkan oleh CV Nads Utama Karya yang beralamat di Jalan Kunta Bhaswara VIII/7 Kota Malang Jawa Timur, dan dikerjakan pada tahun 2021.
“Ada beberapa bangunan yang menyalahi estetika bangunan kurang etis dipandang, terlihat pada bangunan atap warung pada blandar besi hanya dipasang pucuknya saja, dengan dilas pada besi penyangga,” ungkap Antok salah satu tim teknis bangunan, dihubungi awak media Senin 11/04/2022.
Menurutnya selain, tidak sesuai estetika juga ada beberapa spesifikasi proyek yang dikurangi mulai dari ketebalan besi pipa penyangga pasar sangat tipis, lebih tebal pada pembangunan sebelumnya, hingga plat penyangga pipa kurang tebal, bahkan pemasangan saklar lampu pun diduga asal asalan.
“Banyak terjadi pengurangan volume pada pekerjaan pasar pagak, belum lagi ada beberapa nad jendela pada kantor hanya dikasih lem karet,” ujarnya.
Terkait hal itu Agung Purwanto Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang menyampaikan bahwa proyek pemeliharaan pasar Pagak tersebut masih dalam proses pemeliharaan.
“Sampai bulan Juni masih masa pemeliharaan, sehingga jika ada kerusakan tanggung jawab cv, Ya kewajiban kontraktor mas,” ungkap Agung Purwanto Plt Disperindag Kabupaten Malang dihubungi media Senin 11/4/22.
Menurut Agung pekerjaan pasar Pagak tersebut sudah PHO dan sudah dibayar penuh sesuai kontrak bahkan pihak kontraktor akan segera membenahi beberapa bangunan yang kurang spesifik.
“Ya dibayar sesuai kontrak, dan info nya pihak kontraktor segera membenahi yang rusak, karena masib menjadi tanggung jawabnya juga anggaranya,” ujarnya.
Sementara itu Kristi PPKom Disperindang Kabupaten Malang mengklaim bahwa semua pekerjaan sudah dicek bahkan sudah diukur, dan turun langsung ke pasar Pagak meninjau pekerjaan hasilnya sudah sesuai.
“Sudah dibayar penuh tapi kan ada jaminan pemeliharaan 5 persen untuk memperbaiki kekurangannya itu, dan kami kalau memang ada kekurangan dalam pekerjaan pasti kami suruh betulin,” ungkapnya.
Namun, ada pernyataan lain usai Kristi melihat foto foto beberapa pekerjaan yang diduga ada kekurangan volume atau tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Coba nanti kita turun ke lapangan apakah pekerjaan itu sesuai atau tidak dengan RAB nya kita cek nanti, yang jelas saat ini masih dalam masa pemeliharaan dan itu tanggung jawab kontraktor atau pihak ketiga hingga 180 hari,” tandasnya. [San]