SURABAYA, beritalima.com | Kekisruhan di PT Gharda Agung Sentosa (GAS) dipastikan segera diproses Polresta Surabaya. Ini setelah pihak pelapor, Kusnadi, mengkuasakan kasus yang melibatkan oknum pejabat TNI ini pada pengacara Rohman Hakim SH MH S.Sos MM dan Moch Efendi SH, Senin (16/9/2019).
Kasus ini bermula saat Kusnadi dan Eko mendirikan PT GAS, perusahaan penyedia jasa pekerja dan pengamanan, Juli 2013. Keduanya sepakat berbagi modal masing-masing Rp 300 juta.
Namun karena keterbatasan dana, sebagaimana diungkap Kusnadi, Eko mengajak oknum pejabat TNI berinisial HS patungan modal Rp 150 juta-an.
Perusahaan yang berkantor di Kompleks Royal Residence B-05 No.20, Jalan Raya Menganti 479 Wiyung, Surabaya, ini jalan dengan keuangan dibawah kendali Eko sebagai Direktur Utama, HS sebagai komisaris, serta melibatkan karyawan bernama Qusnul dan istrinya, Esti.
Istri Kusnadi, Ani, di perusahaan ini juga sebagai Wakil Direktur, namun tidak mendapat kewenangan untuk mengontrol keuangan perusahaan.
Dalam usahanya, PT GAS sempat memiliki 30 klien atau perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outshorsing hingga sekitar 260 pekerja. Namun kemudian, keuangan PT GAS terus mengalami defisit.
Untuk menutupi kerugian itu, Kusnadi sempat menambah modal dengan status pinjam, yang jumlahnya sebesar Rp 267 juta. Selain itu, Eko juga terus mencari dana talangan atau pinjam pihak ketiga hingga mencapai ratusan juta rupiah, meski akhirnya telah terbayar.
Namun demikian, defisit keuangan perusahan tak bisa dihentikan. Atas desakan Kusnadi, keuangan perusahaan diaudit pada Desember 2017. Dari sini akhirnya terungkap bahwa HS selama ini tidak menaruh modal Rp 150 juta sebagaimana yang dijanjikan.
Selain itu, perusahaan juga masih menyisakan utang, di antaranya utang bayar pajak Rp 164,5 juta. Lebih parahnya lagi, sebagaimana kata Kusnadi, dalam operasionalnya belakangan, perusahaan ini sudah tidak mencantumkan nama Kusnadi lagi.
Kusnadi akhirnya sadar telah tertipu. Tidak hanya oleh HS, tapi juga oleh Eko, Chusnul dan Esti. Mereka diduga bersekongkol.
Karena itu, April 2019 lalu Kusnadi melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Oleh Polda Jatim terus dilimpahkan ke Polresta Surabaya.
Berharap kasus cepat diproses, Senin (16/9/2019) sore Kusnadi mengkuasakan laporannya ke Rohman Hakim SH MH S.Sos MM dan Moch Efendi SH, pengacara Kantor Hukum “Lembaga Mediasi Konflik Indonesia”, Jalan Raya Arjuno, Surabaya.
Rohman dan Efendi membenarkan telah menerima kuasa dari pelapor kasus tindak pidana penipuan ini. Bahkan, Rohman telah menghubungi penyidik Polresta Surabaya, dan mendapat jawaban kasus ini pasti diproses.
“Sekarang ini pihak penyidik masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti. Tunggu perkembangan sehari dua hari ini,” ucap Rohman, sembari menambahkan pihaknya juga segera kroscek ke atasan oknum yang bersangkutan. (Ganefo)