SUMENEP, beritaLima – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penahanan terhadap IW (inesial) warga jalan Gemini Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa (24/5/2016) tepat pada pukul 13.00 WIB.
Penahanan tersebut dilakukan setelah di lakukan periksaan terhadap Indra sebagai saksi selama 4 jam dengan 25 pertanyaan oleh penyidik.
Tersangka diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jalan Desa Prancak, Pasongsongan menuju Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk.
“Kasusnya, saat tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saat itu ia menjabat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan (Kabid) PU Bina Marga tahun 2013,” kata Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna, pada sejumlah wartawan Selasa (24/5/2016).
Sebelumnya, kejaksaan negeri Sumenep menetapkan dua tersangka lain yakni pelaksana proyek Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep, dan konsultan pengawas proyek, Iwan H (46), warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep, dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya.
Kasus proyek jalan yang menyeret abdi negara dilingkungan Kantor Perijinan Terpadu Pemkab Sumenep tersebut senilai Rp 883 juta lebih yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Sumenep tahun 2013.
(Tim)