KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Kapal KRI Bawal 875 Koarmada III mengamankan dua unit Kapal Tongkang diduga bermuatan ore nikel di perairan wilayah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara.
Dua unit Kapal Tongkang tersebut diduga tidak memiliki legalitas atau dokumen sah sesuai dengan undang-undang pelayaran.
Komandan Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Sanana, Lettu Laut (P) Jarwo Sanana, saat diwawancarai awak media, Jum’at (10/3/23), mengatakan, kedua kapal tersebut ditangkap pada Selasa 7 Maret 2023 yakni, Kapal TB. MBS 122 dan Kapal TB TJA 2810
Untuk Kapal TB. MBS 122 yang bermuatan Nickel Ore sebanyak 7.557.107 ton atas nama pemilik PT.Pelayaran Mitra Bahari yang beralamat Banjirmasi, sedangkan untuk Nakoda Sentoso Viktorius Chandra bersama ABK 10 orang WNI, dari Buli, Halmahera Tengah menuju Bantaeng Sulawesi Selatan di tangkap di Alifmatola sekitar pukul 09,48 Wit, pemeriksaan sekit pukul 11.00 Wit.
“Sedangkan untuk Kapal TB TJA 2810 /TK. TJA 125, Jenis Kapal TB tarik TK dengan pemilik PT. Batuah Abadi Lines yang beralamat Banjirmasin atas nama Nakoda, Asrul bersama ABK 11 orang WNI Muatan, Nickel Ore 11.552.550 dari Gebe, Halmahera Tengah menuju Marosi, Kabupaten Konawe ditangkap wilayah kepulauan Sula, “kata Lettu Jarwo
Lanjut Lettu Jarwo, sementara kedua kapal tersebut dalam pemeriksaan tidak memiliki Pompa OWS tidak berfungsi, GMDSS hanya ada 1 personil, Radio yang digunakan tidak sesuai dengan sertifikat izin stasiun radio Kapal laut, Crewlist tidak sesuai dengan sijil dan Siupal tidak di Endorsment artinya tidak memiliki legalitas atau dokumen sah sesuai dengan undang-undang pelayaran, “ungkapnya.
Saat ini kedua kapal beserta ABK untuk sementara dilabuhkan di perairan Kepulauan Sula dibawah pengawasan jajaran Lanal Ternate yaitu Posal Sanana
Untuk kelanjutan dari penangkapan kapal bermuatan nikel ore ini masih dilaksanakan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap nahkoda dan para saksi guna kelengkapan berita acara pemeriksaan, “Apabila nanti memiliki bukti yang cukup akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum, “tegasnya. [dn]