Diduga Tidak Profesional, Kasus Sengketa Tanah jadi Polemik di PA Pamekasan

  • Whatsapp
Caption : Ilustrasi Google, kasus Sengketa tanah.

PAMEKASAN, Beritalima.com|Kasus sengketa tanah diduga tidak profesional oleh oknum hakim Pengadilan Agama(PA), dalam gelar sidang di kabupaten Pamekasan, Madura,Jawa Timur.

Hal itu langsung diungkapkan oleh tergugat Agus Subiantoro, kepada wartawan mengaku bahwa dua oknum Hakim PA yang menggelar sidang pada kasusnya tersebut, dinilai kurang profesional dan terkesan memaksakan.

Bacaan Lainnya

“Saya heran kenapa kok semua ditolak padahal semua eksepsi dan bukti-buktinya sudah saya utarakan dan ditunjukkan. Sampai saya sudah konsultasi juga ke banyak pakar hukum termasuk ketua PA cabang lainnya mengatakan, kalau punya saya sebidang tanah ini bukan sengketa waris,”ujar kepada media saat ditemui disalah satu rumah makan yang ada di Jalan Trunojoyo. Jumat(08/07/2022),siang.

Lanjut Agung, sapaan akrabnya menambahkan, tetapi pihak Hakim tetap ngotot untuk mengadili ini, dan dikatakan sengketa waris. Padahal akta jual beli semua bukti-buktinya ada, sertifikat juga sah dan sudah diucapkan oleh pihak BPN di depan hakim. Apakah ini yang di bilang profesional dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.

Sebelumnya pihak tergugat was-was tentang keabsahan surat-surat tanah miliknya. Namun setelah BPN datang dan sudah mengesahkan. Akan tetapi eksepsi semua tetap ditolak. dan objek yang digugat juga tidak sesuai termasuk luasnya yang berkisar 989m, yang di gugat 1115m.

“Saat kami menunjukan bukti kepemilikan tanah dan eksepsi dari kami, malah hakim menepisnya dan malah mau melakukan penyitaan. Padahal ini menurut kami bukan wewenangnya PA untuk mengadili perkara ini. Karena ini bukan sengketa waris tapi sengketa hak milik. Bukan malah menyarankan bagi 50-50, apa coba maksudnya,”keluhnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi humas PA, Farhana, sekaligus menjabat sebagai Hakim Anggota, menjelaskan, bahwa kasus tersebut sudah masuk proses masa jeda dan bahkan sudah memasuki proses penyitaan.

“Iya mas tentang permasalahan tersebut sudah masuk di PA dan untuk kasusnya sendiri dalam tahap persidangan berjalan. Sementara kasus ini sudah memasuki tahap jeda untuk memasuki proses sita,”terang dan pungkas Farhana Jumat(08/07/2022), siang.

Di tempat yang sama kepala PA Syaifuddin, saat dimintai keterangan oleh sejumlah media, enggan memberikan keterangan atas kasus sengketa tanah itu.

Ketika para wartawan mencoba untuk mengklarifikasi atas pernyataan si tergugat soal kasus sengketa tanah dugaan pihak Hakim tidak profesional tersebut. Syaifuddin, enggan untuk memberikan keterangan.

Bahkan dirinya terkesan mencoba untuk menghindar dari wartawan, dengan terburu-buru masuk ke ruang kerjanya di kawal oleh pihak sekuriti.

“Kalau soal kasus tersebut sudah ada bagian-bagiannya, silahkan rekan-rekan minta wawancaranya ke hakim atau bisa ke humasnya,”ucap dan tutupnya.(An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait