Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sememi, Abdul Halim, menegaskan hal itu seusai acara edukasi BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Sememi, yang dihadiri hampir semua pedagang di pasar ini.
“Semua pedagang di pasar ini, yang jumlahnya sebanyak 251 pedagang, daftar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Darmo. Mereka semua sudah menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial, dan sama sekali tidak keberatan dengan iuran yang cuma Rp16.800,- per bulan,” tandas Abdul Halim, Jumat (19/8/2016).
Diutarakan Halim, edukasi kali ini sebenarnya merupakan pemantapan dari sosialisasi yang pernah dilakukan sebelumnya. “Saya ikut mendorong mereka jadi peserta, karena saya ingin ada peningkatan kesejahteraan bagi mereka,” aku Halim pada media ini.
Dalam acara edukasi pasar dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pedagang itu hadir sejumlah pejabat kecamatan setempat, di antaranya Sekretaris Kecamatan Benowo, Budi, Danramil Benowo, Babin Kamtibmas Polsek Benowo, Sopi’i, Babinsa Benowo, Askandar, dan Ketua Koperasi Pasar Sememi, Hamedi.
Selain mereka, hadir pula Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Surabaya, Hadi Mulyono. Mereka semua menyatakan dukungannya pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Darmo dalam uomeningkatkan kesejahteraan para pedagang pasar ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso, mengatakan, sangat berterimakasih atas dukungan semua pihak, termasuk para pedagang di Pasar Sememi.
Diungkapkan, dengan daftarnya para pedagang di pasar ini berarti telah mengurangi masih banyaknya pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang harus dilindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Disebutkan, menurut undang-undang, semua pekerja termasuk pekerja BPU sebenarnya wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja BPU yang dimaksud, selain pedagang juga tukang becak, juru parkir, pembantu rumah tangga dan semua pekerja yang bukan pekerja perusahaan.
Pekerja BPU yang usianya tidak lebih dari 56 tahun wajib mengikuti 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni program Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya cuma Rp16.800,-/ bulan.
Dengan iuran seringan itu, jika sampai terjadi musibah yang tidak diinginkan, kecelakaan misalnya, peserta bisa mendapat bea perawatan sampai sembuh. Dan bila peserta sampai meninggal dunia, ahli warisnya akan dapat santunan Rp24 juta.
Selain itu, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Indra Gunawan, menambahkan, pekerja BPU juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini sifatnya tabungan, artinya bisa diterima kembali oleh peserta. Iuran program JHT bagi BPU Rp20.000,-.
“Jadi kalau para pedagang dan pekerja BPU lainnya ikut tiga program, yakni JKK, JKM dan JHT, iurannya Rp36.800,- per bulan,” jelas Indra sembari menambahkan kalau kegiatan ini pihaknya juga bekerjasama dengan Bank BNI. (Ganefo)
Teks Foto: Kacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada wakil pedagang Pasar Sememi, didampingi Kadis Koperasi UMKM Surabaya, Sekcam Benowo, Danramil Benowo, Babin Kamtibmas Polsek Benowo, Babinsa Benowo, dan Ketua Koperasi Pasar Sememi.