SURABAYA – beritalima.com, PT. Prima Lima Tiga, perusahaan properti di Surabaya yang membangun Kondotel Alpine berlantai enam di Batu, Malang, terancam pailit. Kamis (9/4/2020).
Hal ini karena perusahaan properti di Jalan Raya Dharmahusada Indah tersebut digugat Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.
Gugatan dilayangkan oleh dua krediturnya, yakni Pemohon Satu PKPU dan Pemohon Dua PKPU.
Permohonan gugatan itu diajukan di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, tercatat dengan nomor register: 12/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN Niaga Sby. Sebagai termohon, PT. Prima Lima Tiga dan Isaac Nugraha Munandar selaku direktur utama serta Samuel Munandar, Komisarisnya.
Gugatan tersebut saat ini sedang menjalani sidang perdana yang dipandu Pesta Partogi Sitorus sebagai hakim mediasi.
Berdasarkan data yang dihimpun beritalima.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, diketahui bahwa PT Prima Lima Tiga mempunyai proyek pembangunan Kondotel di Alpines Hotel, Batu-Malang.
Untuk membiayai pembangunan tersebut, pada 14 September 2018, PT. Prima Lima Tiga pinjam uang Rp 5 miliar, bunga 2,5 persen dengan jatuh tempo 6 bulan, yaitu 11 Maret 2019 dari Pemohon Satu PKPU.
Pinjam meminjam antara PT. Prima Lima Tiga dengan Pemohon Satu PKPU tersebut tertuang dalam Perjanjian Pengakuan Hutang (PPH) No 7598/L/2018 di notaris Jusuf Patrio Tjahjono, jalan Melawai Surabaya.
Dari pinjaman Rp 5 miliar tersebut, Pemohon Satu PKPU diberikan jaminan 10 lembar cek BNI Cabang Surabaya atas nama Isaac Nugraha Munandar oleh PT. Prima Lima Tiga, dengan perjanjian jika 2 hari setelah cek tersebut jatuh tempo dan tidak dapat dicairkan, maka PT. Prima Lima Tiga wajib menggantinya dengan uang tunai.
Namun celakanya, pada saat ke 10 cek dari PT. Prima Lima Tiga atas nama Isaac Nugraha Munandar tersebut dicairkan pihak Pemohon Satu PKPU, ternyata secara bersamaan ditolak semuanya oleh BNI Cabang Surabaya karena dananya tidak mencukupi.
Buntut dari penolakan ke 10 cek tersebut, pihak PT. Prima Lima Tiga lantas memberikan jaminan pengganti pada Pemohon Satu PKPU berwujud Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas 6 unit Kondotel di Alpines Hotel, Batu-Malang No 7599/L/2018 tanggal 14 September 2018 di notaris yang sama yaitu Jusuf Patrio Tjahjono, jalan Melawai Surabaya.
Lebih celaka lagi, setelah track record ditelisik lebih jauh oleh Pemohon Satu PKPU, ternyata diketahui kalau PT. Prima Lima Tiga juga mempunyai kewajiban utang lagi pada Pemohon Dua PKPU sebesar Rp 1,05 miliar tertanggal 10 Desember 2018 dan Rp 750 juta pada tanggal 23 Januari 2019.
Nah, berdasarkan hal tersebut, jelas dan nyata bahwa perbuatan PT. Prima Lima Tiga dan Isaac Nugraha Munandar selaku direktur utama serta Samuel Munandar, Komisarisnya telah memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat (3) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. (Han)