Dihentikan Kejari Surabaya, Kejati Jatim Buka Kembali Kasus Waduk Wiyung

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan Waduk Wiyung seluas 21.812 meter persegi, dengan nilai kerugian negara senilai Rp 11 miliar. Bahkan dua warga Surabaya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan SMT (50) dan DLL (72) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Dugaannya kepemilikan secara tidak sah aset Pemerintah Kota Surabaya berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan, di Jalan Raya Babatan Unesa, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya,” katanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (13/12/2022) kemarin.

Namun yang menjadi aneh, kasus ini sebelumnya tepatnya pada tahun 2017 pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang saat itu dinahkodai Didik Farkhan Alisyahdi.

Korps Adhyaksa yang ada di Jalan Raya Sukomanunggal tersebut menghentikan penyelidikannya karena tak menemukan perbuatan melawan hukum atau belum memenuhi unsur korupsi.

“Alasan penghentian penyelidikan itu dikarenakan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tidak menemukan unsur korupsi, sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” ujar Didik Farkhan saat itu.

Ia mengemukakan, setelah melalui proses penyelidikan, penyidik tidak menemukan adanya unsur korupsinya, sehingga penyelidikannya harus dihentikan.

Ia mengatakan, untuk kasus Waduk Wiyung penyidik hanya menemukan unsur pidana umum, yakni berupa dugaan pemalsuan surat yang dikeluarkan Lurah Babatan dan Camat Wiyung.

“Dalam suratnya, kedua pejabat tersebut merubah keterangan dalam riwayat tanah yakni merubah asal muasal tanah negara menjadi tanah petani. Karena itu kami merekomendasikan ke Pemkot untuk melaporkan perbuatan pidana itu ke Polisi,” ujarnya Didik saat itu.

Sedangkan dalam kasus Marvel City, Didik Farkhan mengaku jika telah terjadi upaya perdamaian, antara Marvel City dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman saat dikonfirmasi terkait perbedaan pendapat Kejari Surabaya dan Kejati Jatim tersebut mengatakan secara umum sama tetapi ada beberapa hal yang berbeda.

“Namun belum bisa kami sampaikan materinya. Selain itu juga ada laporan baru dari pemkot surabaya tanggal 20 september 2020 terkait hal tersebut,” ucap Fathur. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait