SURABAYA, beritalima.com| Dhani Ahmad Prasetyo menyayangkan vonis hakim satu tahun yang dijatuhkan padanya. Menurut musisis asal Surabaya ini ada beberapa hal yang diabaikan hakim dalam membuat pertimbangan putusan.
“Saya menyayangkan majelis hakim karena mengabaikan fakta-fakta persidangan yang saya tahu ada tiga hal,” ujar Ahmad Dhani usai sidangdi ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Menurut Dhani, Majelis hakim mengabaikan keterangan ahli pembuat undang-undang ITE yakni Dr Teguh Afariadi dari Menkominfo yang menyatakan bahwa harus ada subjek hukum yang menjadi korban dan itu berupa orang perorangan bukan lembaga hukum atau apapun.
“Ini adalah ahli yang membuat undang-undang ITE jadi mengetahui isyarat hukumnya seperti apa. Kenapa harus ada subjek hukum? Supaya tidak mereka-reka. Maka dari itu harus ada subjek hukum yang jelas,” ujarnya.
Masih kata Dhani, majelis hakim juga mengabaikan saksi dari JPU sendiri yakni saksi ahli pidana Yusuf Yakobus, yang menyatakan bahwa pasal yang dijeratkan Ahmad Dhani sama dengan pasal 315 KUHP bahwa penghinaan ringan itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu. ” Untuk lebih jelasnya nanti biar dijelaskan kuasa hukum saya,” ujarnya.
Menurut Dhani, ada lagi fakta yang disembunyikan dalam pertimbangan majelis hakim adalah yang melaporkan Ahmad Dhani adalah pelaku persekusi dan itu sudah dijelaskan dalam fakta persidangan.
” Tiga hal ini yang diabaikan dalam persidangan,” tambahnya.
Terkait fakta lain di luar hukum, Ahmad Dhani tidak bersedia berkomentar.
” Saya tidak mau berbicara di luar hukum, kita bicara hukum formal saja. Saya tidak mau berbicara ini politik atau tidak,” ujarnya. [han]