SURABAYA beritalima.com, Cindy Swasti Puji Hapsari terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu terlihat tenang saat Majelis Hakim menjatuhi hukuman atau vonis selama 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa seolah sudah menyangka kalau hukuman yang akan dijalani sama dari tuntutan jaksa penuntut.
Majelis Hakim yang diketuai Sigit Sutriono mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah telah bersalah melanggar dakwaan tunggal pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena telah melakukan pemufakatan dalam penggunaan narkotika.
“Terbukti bersalah sesuai dakwaan tunggal pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, menghukum terdakwa Cindy Swasti Puji Hapasari dengan pidana penjara 4 tahun, da denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Sigit di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/12/2017).
Atas putusan tersebut terdakwa Cindy yang selama persidangan lebih memilih didampingi kedua orangtuanya dibanding didampingi pengacara, mengatakan akan pikir-pikir, demikian halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa mengatakan akan pikir-pikir.
Diketshui, terdakwa Cindy Swasti Puji Hapsari ditangkap satrskoba Polrestabea Surabaya dirumahnya jalan Patua No 16 pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang ada rumah trdakwa ditemukan satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang tersimpan di bawah rak TV
Kepada polisi terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut diatas setelah diberi oleh teman laki-lakinya bernama Ali karyawan kamtor eksepdisi laut jalan Ikan Mingsing, Perak Surabaya.
Perbuatan tersakwa diancam pidana pasal tunggal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh jaksa Ali Prakosa dari Kejari Surabaya. (Han)