Mantan Dirut Pelindo III dan Bini, Terdakwa Pemerasan dan TPPU Divonis Bebas

  • Whatsapp

SURABAYA beritalima.com, Dua terdakwa tindak pidana pemerasan (pungli) dan pencucian uang di lingkungan Pelindo III Surabaya, Djarwo Surjanto dan Mieke Yolanda Francisca, di vonis bebas.

Mantan direktur Operasional Pelindo III dan istrinya ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan (pungli) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para importir.

“Menyatakan terdakwa Jarwo Surjanto tidak terbukti bersalah sesuai pasal 368 KUHP yang didakwan jaksa, sementara terdakwa Mieke Yolanda dinyatakan bersalah telah membelanjakan ATM milik Augusto Hutapea direktur PT Akara Multi Karya (AMK), namun hakim berpandangam bahwa perbuatan yang dilakukan Mieke Yolanda tersebut tidak memenuhi unsur pidana,” ucap ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki pada persidangan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (04/12/2017).

Sebelumnya, Terdakwa pemerasan terhadap penguna jasa terminal peti kemas Pelindo III, Djarwo Suryanto dan terdakwa Tindak pidana pencucian uang, Mike Yolanda dituntut hukuman berbeda oleh penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Djarwo Suryanto dianggap bersalah melakukan tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo pasal 55 KUHP dan dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan

Sedangkan terdakwa Mike Yolanda yang tidak lain adalah istri dari terdakwa Djarwo, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan denda 500 juta atau subsider 5 bulan sesuai pasal 3 UURI 2010 tentang TPPU.

Terbongkarnya pungli liar Dwelling Time di tubuh Pelindo III ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, awal November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Uang pungli juga mengalir ke pejabat Pelindo III lainya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.

Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda. Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya para terdakwa hingga miliaran rupiah. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *