JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat mematuhi pembatasan aktivitas selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur itu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudik dahulu agar laju penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Peraturan baru dari Satgas Penanganan Covid-19, tertuang dalam Surat Edaran No: 15/2021 dan berlaku 18 sampai 25 Juli 2021.
SE itu berupa peraturan pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, silaturahmi, tempat wisata serta sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.
“Saya meminta masyarakat mengikuti peraturan Satgas Covid-19 terkait libur Idul Adha. Pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha dilakukan agar tidak lagi terjadi lonjakan kasus Covid seperti saat libur Idul Fitri lalu. Apalagi peningkatan kasus Corona saat ini masih tinggi,” tutur LaNyalla, Minggu (18/7).
Selama Idul Adha, seluruh perjalanan ke daerah dibatasi. Pengecualian diberikan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
“Misalnya pasien sakit keras, ibu hamil bersama pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Corona dengan jumlah maksimal 5 orang. Itu pun juga harus memenuhi sejumlah persyaratan,” terang dia.
Persyaratan dimaksud LaNyalla, adalah pelaku perjalanan dikecualikan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. Untuk masyarakat umum bisa menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah.
Untuk perjalanan antar-daerah, pelaku perjalanan harus mengantongi dokumen tes Covid-19 dengan hasil negatif, yaitu tes PCR dengan ketentuan 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR atau rapid antigen maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi lain kecuali di wilayah aglomerasi.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, harus dilengkapi dengan sertifikat vaksin dosis pertama, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
Pembatasan aktivitas libur Idul Adha juga mengatur mengenai kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, diperketat, dan wilayah non-PPKM darurat tetapi berzona merah dan oranye.
Untuk daerah dengan kriteria itu, kegiatan peribadatan atau keagamaan ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing.
“Masyarakat di katagori yang disampaikan Satgas Covid-19 itu, silakan Salat Idul Adha di rumah. Daerah yang tidak masuk cakupan itu bisa tetap melakukan Salat Idul Adha berjamaah, tapi ingat, kapasitas maksimal 30 persen dengan prokes ketat.”
Untuk menghindari penularan Covid-19, dia menyarankan masyarakat melakukan silaturahmi Idul Adha secara virtual.
Senator ini meminta masyarakat bersabar dengan pembatasan yang dilakukan pemerintah.
“Secara pribadi saya meminta masyarakat bersabar untuk tidak dulu mudik Idul Adha tahun ini. Kesabaran akan melindungi diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar dari bahaya Covid-19,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)