MANOKWARI, Beritalima.com – Penyidikan kasus tindak pidana penggunaan Narkoba jenis shabu yang diduga melibatkan mantan bupati Teluk Wondama, Albert H.Torey alias Alto alias AHT terus berlanjut sampai ke meja hijau. Pekan lalu penyidik satuan reserse narkoba Polres Manokwari melimpahkan berkas perkara hasil pemeriksaannya ke jaksa peneliti kejari Manokwari untuk diperiksa kelengkapannya.
Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra,S.IK,MH membenarkan tahap 1 berkas perkara mantan bupati Teluk Wondama itu. Menurut Kapolres, judi dan narkoba tidak ada tolerir baginya, meski diimingi barang semewah apanpun. “Namanya judi dan narkoba saya tidak tolerir, untuk kasus ini saya diimingi dua unit fortuner diancam macam-macam lah, tapi saya tetap ngotot harus dilanjutkan” ungkap Kapolres Manokwari, AKBP Christian R Putra,S.IK kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers di ruang kerjanya, Minggu (12/03/2017).
Perwira menengah (Pamen) Polda Papua Barat ini menegaskan, polisi melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan tidak bisa diukur dengan nilai uang atau harta dari pihak manapun.
“Kinerja kita tidak bisa diukur dengan uang” tegasnya.
AKBP Christian Rony berkeinginan untuk menahan tersangkan AHT karena khawatir ada kerepotan yang terjadi pada saat tahap II nanti, akan juga diserahkan tersangka dan barang bukti. “Namun hasil gelar perkara begitu (tidak ditahan) makanya tidak ditahan” pungkasnya.(AB)