Diincar Petugas, Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap

  • Whatsapp

Sumenep, beritaLima – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus Abd Gaffar (33), pengedar sabu – sabu warga asal Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Jawa Timur.

Terlapor selama ini menjadi incaran petugas Sehingga ia dengan mudah diringkus petugas, saat melakukan transaksi sabu-sabu, di depan sebuah toko, di tepi jalan raya Dusun Tangere, Desa batang-Batang Daya.

“Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu (24/12/2016) sekitar pukul 20.15 WIB,” kata AKP Hasanuddin, Kasubag Humas Polres Sumenep, Minggu (25/12/2016).

Menurutnya, penangkapan tersangka itu berdasarkan LP/295/XII/2016/Jatim/Res Smp, Tgl. 24 Desember 2016, Sprin-Lidik/34/XII/2016/Satreskoba, tgl. 21 Desember 2016, Sp-Sidik/81/XII/2016/Satreskoba, Tgl. 24 Desember 2016.

Surat laporan itu berdasarkan hasil pengaduan masyarakat yang menyatakan jika Gaffar ditengarai sering mengkomsumsi dan juga mengedarkan barang terlarang tersebut.

Guna untuk menindaklanjuti kebenarannya, salah seeorang petugas menghubungi terlapor dengan maksud menyamar menjadi pembeli.

Tanpa menyadari, terlapor langsung mengajak ketemu calon pembelinya di depan toko yang berada di tepi jalan raya Dusun Tangere, Desa batang-Batang Daya, sekitar pukul 20.00 WIB. Sesampainya di tempat yang dijanjikan dan hendak memberikan satu poket sabu, petugas langsung mengamankan tersangka.

“Barang itu dibungkus dengan palstik klip kecil dan diletakkan di dalam bungkus rokok Marlboro,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dg berat kotor 0,42 gram, satu) buah rokok merk Marlboro sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah HP merk Samsung Duos warna hitam, dan satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi M- 3190-XI yang digunakan terlapor saat hendak menjalankan tindak pidana kejahatan.

“Saat ini terlapor beserta barang buktinya diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara polisi, pria tamatan sekolah dasar (SD) itu, sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan status pemakai sekaligus pengedar.

Akibatnya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan minimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Hasanuddin.

(An/ hms)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *