Dikampanyekan Si Puong, Inilah Aturan New Normal Penumpang KA

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Komunitas Pecinta Kereta Api (KA) Surabaya, Si Puong, Selasa (23/6/2020) siang menggelar aksi di Stasiun Surabaya Gubeng. Mereka mengkampayekan aturan New Normal KA pada para penumpang.

Dengan memakai APD (Alat Pengaman Diri), 10 anggota Si Puong beserta manusia robot bermasker jalan sambil membentangkan banner New Normal mengelilingi Stasiun Surabaya Gubeng. Mereka juga membagikan masker dan brosur seputar New normal kepada para penumpang KA yang membutuhkan.

Menurut Ketua Si Puong, Kahmin, aksi yang dilakukannya tak lain untuk mensosialisasikan masa adaptasi New Normal pada para penumpang KA. “Kami berharap masyarakat bisa familiar dengan aturan New Normal di transportasi KA, sehingga keamanan dan kenyamanan tetap terjaga dari penyebaran Covid-19,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, ditemui di tempat yang sama mengatakan, aksi kampanye anggota Komunitas Pecinta KA ini merupakan wujud keperdulian dari elemen masyarakat akan pentingnya pedoman SOP New Normal yang harus dipatuhi masyarakat, khususnya yang berpergian dengan menggunakan transportasi KA. “Dalam kampanye ini kami menginformasikan kawasan stasiun adalah kawasan wajib bermasker,” tandas Suprapto.

Dia menjelaskan, SOP terkait New Normal di sektor angkutan KA tertuang detail dalam Surat Edaran Direktorat Perkeretaapian – Kemenhub Nomor: SE 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk tekhnis Pendendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

Aturan bagi penumpang KA jarak dekat/lokal, harus mengunakan masker, membawa hand sanitizer, tidak boleh berbicara di dalam kereta, melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun, jaga jarak (physical distancing), dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan atau sesak nafas.

Selain itu, proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang, menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus.

Juga, bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA, jika dalam perjalanan terdapat penumpang dengan gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37,3 derajat celcius maka diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

Sedangkan aturan bagi penumpang KA jarak jauh/menengah, menggunakan masker, melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun, menyiapkan hand sanitizer, menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Selain itu, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test, pengunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang, jaga jarak (physical distancing), dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas.

Juga, proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter, menggunakan face shield pada saat akan masuk kedalam kereta api, menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket, dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga meyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing.

Tidak hanya itu, masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan, bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA, jika dalam perjalanan mengalami gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37,3 derajat celcius maka penumpang dipindahkan ke kereta isolasi selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter, dan mengunduh serta mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler.

Dalam kesempatan ini Suprapto juga menyampaikan, saat ini hingga akhir Juni 2020 di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya telah ada layanan 31 perjalanan KA yang terdiri dari 24 perjalanan KA Lokal dan 7 perjalanan KA jarak Menengah/jauh. Ketujuh perjalanan KA jarak Menengah/jauh tersebut melayani relasi dari Surabaya menuju Semarang, Cirebon, Jember, Banyuwangi dan Solo. (Ganefo)

Teks Foto: Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto (2 dari kanan), bersama Komunitas Pecinta KA Surabaya, mengkampanyekan aturan New Normal KA pada para penumpang di Stasiun Surabaya Gubeng, Selasa (23/6/2020).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait