Dikawal Tiga Pengacara, Ita Yuliana Buka Kembali Toko Mitra Teknik

  • Whatsapp

SUMBAWA – beritalima.com, Aset milik Ita Yuliana berupa toko Mitra Teknik yang berlokasi di Jalan Sultan Kaharudun No 18 kelurahan Brang Bara, Sumbawa Barat, akhirnya dibuka kembali setelah 1 tahun dieksekusi kurator Najib Gysmar. Minggu (11/11/2018).

Pembukaan toko alat-alat teknik ini dilakukan tim pengacara Ita Yuliana dari kantor hukum Jonny Situanda and Partner, Jakarta serta Bob Hasan and Partner, Jakarta.

Dari kantor hukum Jonny Situanda diwakili oleh pengacara Purnawan Lesman Wiratno sedangkan dari Bob Hasan and partner mengutus advokatnya yakni Teguh dan Hamdani.

Kepada wartawan, Teguh dari kantor pengacara Bob Hasan and partner menjelaskan, pembukaan toko ini merupakan tindak lanjut dari putusan gugatan perlawanan Ita Yuliana No 06/Pdt.Sus.PLW.pailit/2018/PN. Niaga.Sby, yang dimenangkan oleh Ita Yuliana.

“Pembukaan toko ini sudah berkekuatan hukum karena perlawanan Ita Yuliana sudah diterima atau dimenangkan. Putusan serta merta ini sudah bisa dilaksanakan, meskipun pihak pelawan sedang mengajukan upaya perlawanan kasasi. Pembukaan toko ini tidak menyalahi aturan. Kita mohon doanya,” jelas Teguh.

Dikatakan Teguh pihaknya tidak sembarangan melakukan pembukaan toko ini, sebab secara admintratif sudah berkirim surat kepada Polres Sumbawa dan Kodim.

“Termasuk pemberitahuan kepada Pengadilan Niaga Surabaya. Kita taat hukum sudah permisi atau kulonuwun untuk membuka toko, kita tidak serta merta dengan seenaknya membuka, kita punya sopan santun dan tidak meninggalkan tata cara yang ada,” kata Teguh.

Teguh menambahkan, jika pembukaan toko Mitra Teknik tidak dilakukan maka akan sangat merugikan masyarakat sekitar. Itu terlihat dari antusiasnya masyarakat disekitar sini saat toko dibuka,

“Artinya keberadaan toko ini sangat dibutuhkan masyarakat. Kenyataan ini harusnya menjadi perhatian semua pihak khususnya praktisi atau penegak hukum untuk bagaimana melihat kepentingan masyarakat sebelum memutus perkara kepailitan,” tandas Teguh.

Perlu diketahui, pasca putusan pailit No 35/pailit/2012/PN.Niaga Surabaya, pada 23 Nopember 2017 kurator Najib Gysmar dan kurator Mohamad Achin bersama sekelompok orang melakukan penyitaan terhadap harta benda milik Ita Yuliana, stok barang dagangan di dalam toko Mitra Teknik yaitu ; generator, mitsblower, corn planter, mesin air, pompa celup 1M-100M, waterpump, eugine gasolin, alat cabut bulu ayam, vacum cleaner, meain diesel R180,R100,R185,ZS1110, ZH 1115, ZS 1125, ZH 1130, handtractor, terpal, blower, pompa dragon, spareprat eugine gasoline dan diesel, pakan ikan, tisu galon, segel galon, filter air, mesin potong rumput, oli, alat.motor, alat teknik, perontok, pintu, handel pintu,
kunci pintu, dan lain-lain yang ditaksir senilai puluhan miliar, serta tiga bidang tanah di desa Kerato dengan SHM No 929/Kerato, luas tanah 17.312 M2, SHM No 930/Kerato, luas tanah 12.273 M2 dan SHM 931/Kerato, luas tanah 15.727M2.

Tak terima, Ita.Yuliana mengajukan gugatan perlawan No 06/Pdt.sus/2018/PN.Niaga.Surabaya ke Pengadilan Niga Surabaya. Upaya perlawan tersebut akhirnya dimenangkan Ita Yuliana tertangg 18 Oktober 2018.

Dalam putusannya, hakim mengabulkan perlawanan Ita Yuliana,
menyatakan bahwa Ita Yuliana adalah pemilik usaha Mitra Teknik di jalan Sultan Kaharuddin No 18, Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, dengan segala barang yang ada didalamnya. Menyatakan tiga bidang tanah kosong milik Ita Yuliana bukan termasuk obyek sita putusan pailit No 35/Pdt.sus-pailit/2012/PN.Niga.Sby, tanggal 23 Januari 1013 sehingga tidak dapat disegel. Menghukum Kurator Najib Gysmar (terlawan satu) dan kurator M. Achin (terlawan dua) secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

Terpisah, saat toko alat-alat teknik terbesar di Sumbawa Barat ini dibuka, Ita Yuliana mendapati banyak barang dagangan dan uang yang ada dalam tokonya hilang,

“Ada beberapa bor dan gergaji listrik yang hilang, juga uang celengan yang disimpan dilaci meja kasir toko Mitra Teknik, celengan yang hilang itu millik keponakan saya. Semua barang-barang yang hilang sedang kami lakukan pendataan terlebih dulu,” kata Ita Yuliana. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *