Dikeluhkan Warga, Pemkab Sergai Belum Bertindak Soal PT Furnilux Indonesia

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, Beritalima.com- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) sampai saat ini belum bertindak terkait keluhan masyarakat Firdaus terhadap dampak polusi limbah asap dan serbuk kayu PT Furnilux Indonesia.

PT Furnilux Indonesia yang bergerak di bidang pengolahan kayu di lokasi Jalinsum Medan-Tebing Tinggi , Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di Simpang Belidaan. Padahal, lokasi tersebut terbilang masih berdekatan antara Perkantoran Bupati Sergai dengan lokasi perusahaan industri pabrik kayu tersebut.

Ironisnya, informasi yang diterima Beritalima.com,- Kamis (8/3/2018), di Seirampah mengatakan, lokasi PT Furnilux Indonesia itu masih terbilang kawasan tata ruang sesuai RT/RW milik Kabupaten Sergai. Kata sumber beritalima,com- Pemkab Sergai sudah mengeluarkan Perda kawasan tata ruang.

“Namun sayangnya tidak ada dipublikasikan ke media,” kata sumber beritalima.com,- yang enggan disebut namanya.

Ditambahkan, seharusnya Pemkab Sergai melalui Badan Perencanaan Pembagunan Daerah harus melakukan penekanan terhadap perusahaan tersebut kalau terbukti sudah termasuk kawasan tata ruang.

“Seharusnya Pemkab Sergai memberikan teguran maupun tindakan karena sudah terbukti adanya pengaduan masyarakat soal limbah asap bercampur serbuk kayu. Jangan nunggu korban menjadi banyak, sebaiknya Pemkab Sergai cepat merespon keluhan masyarakat,” ujar sumber.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Prihatinah dikonfirmasi melalui via WhatApp kepada awak media terkait adanya lokasi perusahaan pabrik pengelola kayu yang diduga masih kawasan tata ruang sesuai RT/RW Kabupaten Sergai.

“Coba ke Dinas Lingkungan Hidup untuk cek Amdalnya, begitu juga ke Satpol PP selaku penegak Perda,” kata Prihatinah.

Selain itu, kata dia, kalau perusahaan tersebut sudah berdiri sebelum Perda ditetapkan maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

“Hanya tinggal pengendalian limbah industrinya kita atur. Tapi kalau dia mendirikan setelah Perda ada maka itu tidak bisa. Makanya tim penegakan Perda dan Dinas Lingkungan Hidup harus tanggap terhadap keluhan masyarakat ini,” ujar Kaban Bappeda Sergai. (Sugi).

Rumah warga Firdaus, Desa Seirpampah, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai setiap harinya harus merasakan limbah asap bercampur serbuk kayu milik PT Furnilux Indonesia. Foto Sugi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *