PAMEKASAN, Beritalima.com| AH(38) merupakan target lama dan dikenal sangat licin berstatus kelas ulung kini jadi tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu berhasil diringkus oleh Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
AH diringkus disebuah rumahnya Jalan Raya Panglegur, Dusun Kramat Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Rabu. (16/11/2022), malam sekira Pukul 19.30 Wib.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan, tersangka AH ini pemain lama dan merupakan kelas ulung dan sangat licin dalam aksi mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Dalam aksinya AH sangat sulit ditebak, kami bilang ini sistem ranjau. Jadi AH untuk bertransaksi kepada pembelinya itu tidak langsung melalui barang, tapi di bayar dulu terus barangnya diletakkan disebuah tempat atau rumah yang jaraknya sangat sulit di tebak,”ungkap saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Kamis(17/11/2022),pagi.
Lanjut dirinya menerangkan bahwa selama proses penangkapan AH ini dikenal sangat licin dan sulit untuk ditangkap. Namun pada saat ini AH langsung menyerah tanpa perlawanan ketika 1 buah plastik bening jenis sabu ditemukan di bahwa kasur miliknya.
“Setelah Barang Bukti(BB) 1 (satu) buah plastik bening berisi diduga sabu dengan berat kotor +/- 0,17 gram, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah potong sedotan warna putih, 1 korek api gas dan juga beberapa plastik klip kecil, kami kantongi AH langsung kami gelandang ke mapolres,”jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka AH dikenakan pasal Pasal : pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk tersangka AH ancaman hukuman kurungan penjara paling rendah 4 Tahun penjara. kami terus berupaya menggali informasi terkait jaringan AH,”tutupnya.(AY)