SURABAYA, beritalima.com –
Purwadi,(35) warga Jl. Benteng ini diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Semampir setelah Curi sepeda motor didalam gudang.
Purwadi itu nekat mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter nopol L 4922 QZ milik Samsul Arifin, warga Jl. Benteng Surabaya, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ketut Madia mengatakan, pelaku berhasil diringkus pada Jumat (19/5/2017). Pencurian itu sendiri bermula ketika, pelaku yang sudah kenal dengan korban meminjam sepeda motor korban beserta STNK nya dengan alasan jalan sebentar.
“Saat kembali, oleh pelaku hanya dikembalikan sepeda motornya saja tidak dengan STNKnya. Pelaku beralasan STNK nya hilang,” jelas Ketut Madia, Sabtu (20/5/2017).
Alasan hilangnya STNK tersebut ternyata sudah direncakan oleh pelaku untuk mencuri sepeda motor korban. Setelah memantau baberapa hari, korban memarkirkan sepeda motornya didalam gudang dan tidak dikunci setir, hal itu dimanfaatkan langsung oleh pelaku.
Saat situasi dirasa aman olehnya, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan dibawanya keluar gudang.
Namun gerak-gerik pelaku sejak masuk ke dalam gudang hingga keluar, dilihat oleh Tohir,(50) penjaga warung kopi didekat lokasi kejadian.
Saat itu Tohir tak menaruh curiga sedikitpun, setelah tak lama kemudian korban baru merasa bahwa sepeda motornya hilang. Saat itu juga korban bertanya ke Tohari, dan diceritakanlah kejadian yang dilihatnya.
“Mengetahui yang mencuri motor korban adalah tetangganya sendiri, korbanpun bersama saksi lantas melaporkannya ke Mapolsek,” tambah Kompol Ketut.
Tak butuh waktu lama, saat ciri-ciri pelaku sudah dikantongi, polisi langsung bergerak untuk meringkus pelaku dirumahnya.
Pelakunya langsung dijebloakan ke penjara dan akam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Reporter: Eko