JAKARTA, Beritalima.com-
Setelah dilakukan pengosongan lahan dari Pedagang Kaki Lima (PKL) pada 2006 lalu, lahan jalur hijau yang terletak di Jalan SMP 122 (ujung utara) RT 02/03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Panjaringan, Jakarta Utara kini menjadi halaman Rumah Toko (Ruko).
Hal itu tertuang pada surat Kelurahan Kapuk Muara yang ditujukan kepada Camat Penjaringan perihal penanganan lahan jalur hijau di RT 002, RW 003 Kelurahan Kapuk Muara dengan nomor 228/ 1.771.1 tertanggal 26 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Lurah Kapuk Muara, Doni Sholeh.
Pada surat itu tertuang, kondisi lahan seluas 800 Meter Persegi telah dimanfaatkan pihak lain dengan mendirikan pagar permanen, MCK, tempat tinggal dan tempat bahan material.
Kelurahan Kapuk Muara juga mengeluarkan seruan nomor 9 tahun 2006 tentang larangan mendirikan bangunan, gubug liar menaruh barang atau memanfaatkan jalur hijau, taman, diatas saluran, jalan/jembatan dan lahan milik Pemda DKI Jakarta di Jalan SMP 122 RW 03 wilayah Kelurahan Kapuk Muara.
Anehnya, meski diakui Kelurahan Kapuk Muara dan Kecamatan Penjaringan kawasan tersebut merupakan Fasos Fasum namun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Kota Administrasi Jakarta Utara belum dapat memastikan tanah di Jalan SMP 122 RW 03 merupakan Aset Pemda DKI Jakarta.
“Untuk saat ini kami belum bisa memastikan lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) tersebut adalah Aset Pemda. Coba bapak cari tau dulu pengembangnya dulu siapa ?,”kata Staf bagian Fasos Fasum BPAD Jakarta Utara, Aristyawan dikantornya, Lantai 6 Gedung Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (09/04/2019).
Sebelumnya, Camat Penjaringan M. Andri, mengatakan pembongkaran bank sampah di lakukan karena pada tahun 2016 lalu lokasi yang di gunakan bank sampah terkena jalur saluran penghubung (PHB).
“Lokasi bank sampah untuk saluran penghubung dari kapuk kencana ke embung selanjutnya yakni ke pompa 2 rw 05,” jelas M. Andri kepada beritalima.com, Selasa (06/06/2017) lalu.
Kini Fasos Fasum tersebut berubah fungsi menjadi halaman Ruko deret. Padahal beberapa waktu lalu, lokasi itu digadang-gadang bakal dimanfaatkan menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
“Pak Lurah (Tahta Yujang saat itu) pernah mengundang warga terkait penggusuran Bank Sampah tersebut untuk di jadikan RPTRA. Akan tetapi kenyataannya berbeda bukannya RPTRA malah bangunan rumah toko (Ruko) yang berdiri,”ujar salah satu warga RW 03 Kelurahan Kapuk Muara yang enggan dicantumkan namanya kepada beritalima.com.
Warga juga berharap Pemda DKI Jakarta dapat mengembalikan funsi poko dari lahan fasos fasum itu sebagaimana mestinya. “Kalau memang terbukti lahan di Jalan SMP 122 itu aset Pemda, saya harap dapat dikembalikan sebagaimana mestinya. Kita kan tahu lahan fasos fasum itu digunakan untuk kepentingan masyarakat,”kata Apen Sodikin warga RW 03 lainnya.
Penulis : Edi Prayitno
Editor : Edi Prayitno