Diksus Pengacara Pajak Pelaksanaan Pajak Tanpa UU Adalah Rampok

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Latar belakang Pendidikan Khusus untuk Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) berangkat dari kegelisahan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak. Kegelisahaan itu disebabkan adanya kerumitan tentang masalah pajak di Indonesia. Karena mengenai perpajakan, peraturannya lebih dari 12 ribu peraturan karena setiap saat selalu ada perubahan peraturan.

Demikian hal itu ditandaskan Huakanala Hubudi, SH., SE., Ak., MAP., CA., CTL Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Senin (17/9/2018) kepada beritalima.com usai pembukaan Pendidikan Khusus Praktisi Pengacara Pajak. Pada kesempatan itu hadir 18 peserta pada angkata ke – II PKP3 tahun 2018 termasuk Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.

Dalam sambutannya, Ketum PKPPI yang biasa disapa Raul, menyatakan bahwa penerimaan perpajakan masih menjadi tulang punggung pendapatan Negara. Dalam APBN 2018 dengan kontribusi sebesar 85,5%, setara dengan Rp1.618 triliun, target tersebut tumbuh 10% dari APBN 2017.

“Sedangkan untuk penerimaan dari sektor cukai ditargetkan sebesar Rp155,4 triliun di 2018. Bidang perpajakan merupakan suatu bidang yang tumbuh secara signifikan, cepat dan berinovasi. Untuk itu pemerintah mengeluarkan program Reformasi Perpajakan secara terstruktur ke dalam lima pilar yang komprehensif,” tandasnya.

Kelima pilar tersebut menurutnya, adalah pertama untuk perbaikan kinerja pemerintah dan sistem kepatuhan pajak berkelanjutan. Kedua, untuk pemberian insentif pajak. Ketiga untuk revisi UU dan peraturan yang perlu diadaptasi dengan dinamika perekonomian terkini. Keempat, untuk melaksanakan pertukaran data perpajakan antar negara yang diwujudkan dalam program Automatic Exhange of Information (AEoI), dan yang kelima adalah untuk membangun kesadaran kepatuhan pajak berkelanjutan (sustainable compliance) melalui inovasi layanan perpajakan.

“Bidang perpajakan merupakan sebuah bidang yang panting dalam setiap negara. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini laju pertumbuhan dipicu penerimaan pajaknya oleh pemerintah. Ada slogan di Amerika yang terkenal dengan iatilah “Taxation without representation is robbery” yang memiliki makna bahwa pelaksanaan pajak tanpa adanya undang-undang adalah perampokan,” ungkapnya.

Ia pun melihat beberapa perspektif cabang ilmu yang terkonvergensi, yakni ilmu akuntansi, ilmu hukum dan ilmu sosiai politik. All principles are equal, but some principles are more equal than others, Demikian Frans Vanistendael pmenyitir George Orwell di Animal Farm.

Sengketa perpajakan bersama prinsip hukum merupakan jantung problematik bagi praktisi perpajakan yang kerap menjadi titik perdebatan sengit. Untuk itu perlu keseimbangan kekuatan (balance of power) disisi pembayar pajak melalui pemberian advokasi perpajakan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus, yang paling tidak, terdiri dari ahli hukum pajak dan akuntansi pajak guna menghindari kemungkinan buruk terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dari pihak otoritas.

Seorang yang memiliki keahlian khusus dibidang penyelesaian sengketa perpajakan ini, kita menyebutnya sebagai pengacara pajak/Kuasa hukum pengadilan pajak. Dengan memiliki keahlian khusus maka seseorang akan menjadi kuasa dari pembayar pajak maupun sebagai kuasa hukum (klien) pengadilan pajak. Dasar hukumnya adalah Putusan MK No.63/PUU-XV/2018, UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pengadilan Pajak.

“Salah satu program kerja yang sedang kami jalankan adalah mencetak para Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia yang berkualitas serta berintegritas. Besar harapan, Kami selaku Pengurus Nasional PKPPI agar kiranya peserta Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) dapat mengikuti kegiatan Pendidikan ini dengan baik, lulus dan bisa memperjuangkan aspirasi para pembayar pajak, sesuai harapan organisasi PKPPI yang kita cintai ini,” imbuhnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *