SERGAI, Beritalima.com | Sat resnarkoba Polres Sergai berhasil menangkap terduga kurir sabu yang sudah sangat meresahkan warga sekitar khususnya di Kecamatan Seirampah.
Pelaku inisial MA alias Amdan(33) warga Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kab Sergai. Ditangkap pada hari Sabtu(30/11/2019) sekira pukul 18:00WIB. Tepatnya Dusun III, Desa Cempedak Lobang Kec Sei Rampah Kab.Sergai.
Hasil penangkapan terhadap pelaku, pelaku mencoba melarikan diri saat dilakukamln pengembangan, miskin sudah diborgol sehingga petugas memberihkan peringatan namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga petugas memberihkan tindakan tegas timah panas di bagian kaki kirinya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 3 (tiga) helai plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu berat bruto 15,76 Gram, satu unit hp merek vivo, Dompet warna biru dan uang tunai Rp. 25000,-.
Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, di halaman Mako Polres Sergai, Senin(2/12/2019).
Martualesi menambahkan, bahwa penangkapan pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun III Desa Cempedak Lobang.
Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dilokasi. Dan hasil penyelidikan diketahui rumah yang menjadi sasaran, seketika lamgsung dilakukan penggrebekan dan melakukan penangkapan terduga sebagai kurir sabu.
Hasil introgasi pelaku, bahwa barang tersebut dari seorang inisial B warga Jermal Medan Denai. Dimana dirinya berperan selaku kurir yang selalu memikul sabu dari Medan. Bahkan dirinya sudah 2 bulan jadi kurir sabu dan menjadi kurir sabu dirinya mendapatkan gaji sebesar Rp 600.00,- rupiah dari bandar sabu warga denai yang pernah bekerja sebagai Grab selama satu tahun.
” Baru dua bulan saya jadi kurir bang, dan menerima gaji 600.000 ribu. Saya jadi kurir hanya iseng-iseng aja bang.
Baru 3 kali berhasil, keempat kali ketangkul polisi,” kilah tersangka MA alias Amdan.
” Saat ini tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika,”Tegas Kasat Narkoba.(Budi)