Pengedar Dan Pemakai Shabu di Bekuk Polisi

  • Whatsapp

BERAU , Beritalima.com – Unit Reskrim Polsek Talisayan telah mengamankan dua orang pelaku yang di duga pemakai dan pengedar narkotika jenis shabu .Dua orang tersebut masing masing berinisial A ( 22) dan T ( 33) . Kedua pelaku di amankan di daerah RT 005 Kampung Biatan Lempake Kecamatan Biatan , Kabupaten Berau, sabtu 30/11/2019 sekitar pukul 22.00 wita.

Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno menjelaskan, sekitar pukul 13.00 wita ,Polsek Talisayan mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis shabu, dan berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 22.00 wita petugas berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di RT 005 Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, dan langsung melakukan penggeledahan serta menemukan barang-barang yang berhubungan dengan dengan penyalahgunaan narkotika jenis shabu .

“Saat Polsek Talisayan mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis shabu, dan berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 22.00 wita petugas berhasil menemukan dan mengamankan pelaku,”jelas Kapolsek.

Kapolsek juga menerangkan bahwa dari hasil pengembangan di ketahui A mendapatkan sabhu tersebut dari T, lalu pada pukul 23.00 wita petugas berhasil mengamankan T tanpa perlawanan .

” T mengakui telah menjual shabu kepada A , dan dari T berhasil di amankan 1 Unit timbangan digital untuk menimbang shabu ,”terangnya.

Kapolsek juga menambahkan, dari kedua pelaku berhasil diamankan 1 (Satu) Poket sabu ukuran kecil dan keduanya telah melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Talisayan untuk proses lebih lanjut
,”tambahnya(*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *