BANGKALAN, BeritaLima.com- Terkait adanya laporan tak berikan izin lakukan kegiatan kampanye yang dilaporkan oleh tim sukses (timses) pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Bangkalan nomor urut 1 (Farid-sudarmawan) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan Selasa (20/3/2018) kemarin .
Sohibah Kepala Desa (Kades) Murombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan hari ini, Rabu (21/3/2018) datangi kantor KPU Bangkalan mengklarifikasi terkait permasalahan tersebut.
“Hari ini ada Kepala Desa Murombuh klarifikasi masalah laporan kemarin yang datang dari salah satu pasangan calon terkait penghadangan lakukan kampanye karena katanya ada yang tidak mengizinkan,” ujar Badrun, Komisioner KPU Bangkalan.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Murombuh, lanjut Badrun, pihaknya (Kades Murombuh, red) tidak pernah melakukan penghadangan terhadap kegiatan kampanye yang akan dilakukan oleh Paslon ber-tagline Bangkalan Berani Bangkit itu.
“Kepala Desa Murombuh mengklarifikasi bahwa di Desanya itu tidak terjadi apa-apa, tidak ada intimidasi, tidak ada yang namanya larangan, tidak ada yang namanya tidak mengizinkan,” lanjut Badrun.
Selain itu, kata Badrun, Kepala Desa beserta tokoh masyarakat Desa Murombuh juga menginginkan berjalannya Pilkada dengan baik dan lancar.
“Dari kepala Desa Murombuh sendiri tadi menyampaikan ke saya juga ingin berjalannya Pilkada ini dengan baik dan lancar,” tandasnya. (Rsd)