MADIUN, beritalima.com- Sarjono, Mantan Kasek SMKN Kare Kabupaten Madiu, Jawa Timur, akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pasalnya, berkas dan tersangka sudah dilimpahkan, 27 Juli lalu.
Selain Sarjono, ada tiga calon terdakwa lainnya yang turut bertanggungjawab atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2014 sebesar Rp,1,3 Milyar untuk pembangunan dan rehab ruang kelas SMKN Kare. Yakni Kasmo selaku bendahara, Deny Sri Wibowo dan Taba Kurniawan selaku konsultan proyek.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Wartajiono Hadi, sesuai surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, empat tersangka akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, Jumat lusa.
“Sesuai jadwal sidang, dakwaan hari Jum’at (5/8) lusa. Semua berkas telah kami serahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mejayan, Wartajiono Hadi, kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2016.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini terbongkar ketika unit Tipikor Polres Madiun menemukan fakta jika pembentukan panitia pelaksanaan pembangunan dan rehab (P2S) yang dibentuk oleh Sardjono selaku Kasek, ternyata fiktif. Selain itu, dari DAK senilai Rp.1,3 miliar lebih, yang diberikan kepada pelaksana proyek hanya Rp.595 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp.584 juta, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Polres Madiun juga mendapati bila Sarjono telah merekayasa laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan, agar seolah-olah sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Caranya dengan memalsukan tanda tangan dan 15 stempel dari toko yang menyuplai kebutuhan material bangunan.
Penyidik juga mendapati fakta bila dalam realisasi DAK 2014 itu, menggunakan bahan material bekas bangunan lama. Seperti kayu dan genteng bekas. (Dibyo).