Ternate (24/06), Pengadilan Militer III-18 Ambon menggelar sidang putusan terhadap 10 kasus yang menjerat 12 Prajurit TNI satuan Jajaran Korem 152/Babullah bertempat di Pengadilan Negeri Ternate Kel. Stadion Ternate Tengah.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk B. Indrawan, S.H., Hakim Anggota 1 Mayor Chk Asmawi, SH, Hakim Anggota 2 Mayor Sus Mustofa, SH, Oditur Letkol Laut Ridho Sihombing, SH, MH, Panitera Lettu Chk Thamrin Ali, SH. Menggelar sidang terhadap 10 kasus yang menjerat 12 Prajurit dengan kasus berbeda diantaranya Penganiayaan, Pencurian, Disersi dan Asusila, dari ke 12 terdakwa tersebut 5 Terdakwa dengan kasus Disersi tidak menghadiri persidangan sehingga sidang ditunda, sedangkan sidang atas 7 terdakwa anggota TNI jajaran Jajaran Korem 152/Babullah tetap berjalan dengan didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kumrem 152/Bbl Mayor Chk Setijanto, SH, Kapten Chk Sator Sapan Bungin, SH dan Sertu Hendrayanto, SH. Sidang yang berlangsung selama 3 hari tersebut dilakukan secara marathon mulai dari pembacaan tuntutan, pemeriksaan, eksepsi/pledoi hingga putusan dilaksanakan selama 3 hari tersebut dengan menghasilkan putusan yang bervariatif mulai dari 3 bulan pidana kurungan hingga 9 bulan pidana kurungan sesuai dengan tuntutan pasal yang dilanggar oleh terdakwa. Sedangkan bagi 5 Prajurit yang Disersi yang tidak hadir maka persidangannya ditunda dengan agenda pemanggilan ke-3/terakhir dan apabila masih mangkir akan dilanjutkan persidangan demi hukum dan akan diberikan sanksi maksimal yaitu Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada 5 Prajurit Disersi tersebut
Dalam keterangan Persnya Kapenrem 152/Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi, SE menyampaikan bahwa peradilan di lingkungan militer khususnya jajaran Korem 152/Babullah merupakan ranah Pengadilan Militer dan Oditur Militer dalam hal ini Dilmil III-18 Ambon, namun pada pelaksanaanya setiap persidangan militer dilakukan secara terbuka untuk umum, hal tersebut mematahkan asumsi yang beredar selama ini bahwa pengadilan Militer terkesan ditutup-tutupi ke mata publik. di tubuh TNI AD aturan sangat dijunjung tinggi dan ditegakkan, Sanksi pidana tetap berlaku bagi Prajurit yang melanggar hukum. Seperti halnya persidangan terhadap 12 terdakwa yang terjerat kasus hukum. (Penrem 152/Babullah)