JEMBER, beritalima.com | Dimarahi mantan istri, pria berinisial BDH (32) asal Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, kemudian melampiaskan kemarahan ke anaknya.
Akibat kemarahan mantan suami itu, anak kandungnya mengalami penganiayaan didalam kamar rumahnya.
“Karena merasa dimarahi NRA (27) mantan istrinya, pelaku ganti memarahi anaknya, dengan memukul dibagian paha dan dada,” kata Kapolsek Kaliwates Kompol Zaenuri, Kamis (21/4/2022).
Kejadian itu bermula, ketika mantan istrinya berniat hendak mengajak anaknya untuk jalan-jalan, Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Namun, karena anaknya masih tidur, kemudian istrinya yang tinggal di Kecamatan Ajung itu memarahi suaminya dan lalu meninggalkan rumahnya.
Karena suami merasa emosi, lalu anaknya tersebut dijadikan sasaran amarahnya hingga melakukan penganiayaan.
Akibat dari kejadian itu, anaknya mengalami luka lebam dan memar dibagian kedua pahanya.
Mendapati perlakuan tersebut, anak yang masih berumur 9 tahun itu kemudian pergi le rumah ibunya. Lalu dia mengadu kepada ibu kandungnya, bahwa telah dipukul oleh ayah kandungnya.
“Tak terima anaknya dipukul, ibu kandungnya lalu melaporkan ke kantor Polisi,” sebutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan melengkapi saksi-saksi, petugas mengamankan pelaku di kediamannya.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan. Ayah korban atau pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada anaknya,” terang mantan Kapolsek Wuluhan.
Atas perbuatannya, ayah kandungn tersebut dijerat dalam Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Kekerasan anak di bawah umur. (Sug)