BANYUWANGI, beritalima.com – Dimasa Darurat Covid 19 ini Dunia pendidikan melaksanakan belajar mengajar di rumah, sesuai dengan intruksi pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan, bahkan ujian semester oun dilaksanakan secara online.
Dalam Keadaan darurat seperti sekarang ini, menteri pendidikan juga mengeluarkan peraturan dalam permendikbud no 19 tahun 2020 tentang perubahan pengelolaan dana BOS (biaya Operasional Sekolah) yang mana dana BOS bisa di pergunakan untuk penbayarn honor guru dan pembelian pulsa atau paket untuk kelangsungan belajar dirumah.
Namun keadaan Berbeda terjadi di SMK Muhamadiyah 6 Rogojampi, yang mana siswanya dalam menjalankan ujian semester secara online harus berbayar sebesar 50ribu per siswa.
kepala Sekolah SMK Muhamadyah 6 Rogojampi, Inonu Thaimya, Spd. Mpd, saat di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan atas informasi tersebut jika pelaksanaan ujian online di sekolahnya berbayar
“memang benar dalam pelaksanaan ujian semester secara Daring atau online ini kita ambil kebijakan berbayar sebesar 50ribu persiswa, dan ini pun sudah kita komunikasikan dengan komite dan paea dewan guru, alasan yang paling mendasar kita buat kebijakan tersebut karena Anggaran BOS untuk sekolah kita belum cair sementara pelaksanaan ujian semseter harus terlaksana.” ungkap Pria yang akrab dengan nama panggilan Noya ini.
Noya juga menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil tidak melanggar sebuah aturan.
“saya rasa kebijakan yang kami ambil itu tidak melanggar sebuah atuan, karena didalam permendikbud tersebut tidak wajin hanya bisa dana BOS di belanjakan untuk pembelian pulsa di masa dsrurat covid ini.” jelasnya
Masih menurut Noya, untuk dana Bos di SMK masih dalam pengurusan pencairan
“di sekolah seperti kita ini ada 26 SMK yang masih belum cair dan tahap pengurusan, termasuk sekolah jami ini nomor 25 dari urutan tersebut, sehingga kita ambil kebijakan spontanitas dalam pelaksanaan ujian semester berbayar ini.” imbuhnya.
Sementara menurut kepala Cabang dinas Pendidikan jawa timur wilayah Banyuwangi, Drs.Istu Handono, ketika di konfirmasi melalui saluran selulernya menjelaskan secara umum tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun
“Kalau penjelesan umum, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, bahwa tidak boleh ada Pungutan dal berbagai bentuk, kecuali Sudah menjadi Komitmen berdasar musyawarah dan disebut sumbangan.” Jelasnya. (Abi)