JAKARTA, Beritalima.com–
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H A Dimyati Natakusumah menekankan lima point terhadap Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ya, dari Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, kita menekankan lima point yang kemungkinan besar menjadi renstra Kejaksaan Agung,” kata politisi senior dari Dapil Banten tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dalam menanggapi rapat kerja perdana dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin,
Menurut Dimyati, Bupati Pandeglang dua periode ini, lima point yang ditekankan
terhadap beberapa hal yang kemungkinan besar menjadi Renstra Jaksa Agung (Kejaksaan) adalah perubahan paradigma penanganan perkara, perbaikan sistem pemberantasan korupsi, peningkatan profesionalitas SDM, penyelamatan aset, pemanfaatan sarana informasi dan teknologi. “Lima point itu kita tekankan kepada Kejaksaan Agung RI dalam Renstranya.” kata kader PKS Dapil I Banten ini.
Seperti diketahui, Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Dalam rapat perdana ini, Burhanuddin memaparkan delapan fokus dirinya sebagai Jaksa Agung antara lain
“Pertama, penanganan suatu perkara tidak hanya sekedar mempidanakan perilaku dan mengembalikan kerugian negara, juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak terulang lagi,” kata Burhanuddin mengawali pemaparannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11) lalu.
Di hadapan Ketua Komisi III, pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, Burhanuddin mengatakan, menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Tinggi untuk mengawasi Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi. Pada kesempatan itu, dia pun menyinggung aset yang digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kedua, terhadap beberapa Perda yang menghambat perizinan investasi, saya telah menginstruksikan kepada para Kajati untuk memonitor keberadaan perda-perda tersebut,” ujar Burhanuddin. (akhir)