BINTUNI, Berita lima.com – Dinas Kehutanan Propinsi Papua Barat lakukan penertiban para pengolah kayu yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut Kepala Seksi pengamanan dan penertiban Hutan provinsi papua Barat Firaun Ulo S.Hut M.si saat di temui wartawan, Rabu (01/11) di stand kayu Nyiur Melambai Kali Kodok Bintuni mengatakan, kehadiran Dinas Kehutanan untuk melakukan penertiban ijin bagi para pengusaha kayu.
” Keberadaan kami disini untukn menertibkan pengamanan hasil hutan, dan kita mau cek apakah pengusaha kayu yang ada di Bintuni ada ijinya atau tidak,” Ujarnya.
Dalam penertiban Dinas Kehutanan juga menggandeng, Tim Gabungan dari Polda Papua Barat dan penegakan hukum (Gakum) Kehutanan, untuk mengecek perijinan para pengusaha kayu di wilayah Teluk Bintuni.
Ia juga mengatakan, bila menemukan pengusaha kayu yang tidak memiliki ijin maka pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu namun dalam pembinaanya tidak di gubris maka akan di lakukan penindakan.
” Kita sampaikan kepada pengusaha kayu yang tidak punya ijin, kalau tidak di tindak lanjuti pembinaan ini, kedepan terpaksa kita akan tindak lanjuti untuk untuk kita proses sesuai hukum, ” Ujarnya
Selain itu juga Dinas kehutanan juga telah menyampaikan kepada pengusaha kayu, agar kawasan hutan yang akan di olah kayunya untuk di laporkan, hal tersebut untuk menjaga apakah lahan termasuk daerah terlarang seperti kawasan hutan lindung atau cagar alam, biar tidak menjadi masalah untuk di kelola.
lebih lanjut ia mengatakan, di tahun 2017 pihaknya lebih kepada pembinaan kepada para pengusaha kayu, namun di tahun 2018 akan di lakukan tindakan dan pemberian sanksi bagi para pengusaha kayu tersebut.
” Tahun 2017 ini kita lakukan pembinaan 2018 ini kita akan lakukan tidak lanjut, sangsi sesuai dengan perbuatan apakah kayu ini di ambil dari hutan lindung jadi kita ambil tindakan sesuai dengan undang – undang , semua ini sudah ada yang mengatur hukumanya bisa lima tahun atau denda bisa berapa juta, ” pungkasnya (Deo)