LUMAJANG,beritalima.com- Untuk mensejahterakan dan mengurangi beban pembiayaan dalam pengobatan, sejumlah lebih dari 5.500 Aparatur Sipil Negara (ASN) non NIP di lingkup Pemkab Lumajang didaftarkan ikut Program Penjaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kematian.
Bupati Lumajang, Drs. As’at, M.Ag., menandatangani kesepakatan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut di ruang Mahameru Kantor Bupati, Jum’at (09/02/2018).
Dalam hal ini, Dinas Ketanagakerjaan menjelaskan, sejumlah 3166 PTT dan 2430 GTT di Lingkungan Pemkab. Lumajang sudah didaftarkan keanggotaanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu, tentunya menjadi kabar baik untuk para PTT dan GTT di Kabupaten Lumajang.
Usai menandatangani kesepakatan kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Bupati menyampaikan bahwa langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Lumajang merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian kepada seluruh PTT dan GTT.
Menurut Bupati, PTT dan GTT berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan Ketenagakerjaan. “Ini bener-bener kita ingin melindungi pegawai, bukan mengajab tapi untuk mengantisipasi segala resiko dalam pekerjaan”, ungkap Bupati Lumajang.
Bupati juga meminta agar segala sesuatu terkait persyaratan keikutsertaan PTT dan GTT di BPJS Ketenagakerjaan segera dilengkapi. Ia juga meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan agar mempercepat proses pendaftaran sehingga kartu BPJS Ketenagakerjaan segera bisa dibagikan.
Disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dwi Endah Aprilistyani, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk PTT dan GTT di Kabupaten Lumajang sudah berlaku sejak Januari 2018. Ia sangat mengapresiasi langkah Pemkab.Lumajang yang menjamin seluruh PTT dan GTT dengan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, Kabupaten Lumajang yang pertama mengawali program ini.
Harapannya, langkah tersebut dapat diikuti oleh Pemkab lain.
Kerjasama Pemkab Lumajang dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kepedulian Pemerintah terhadap PTT dan GTT. Terlebih Ia juga menjelaskan manfaat keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan ada 2, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi resiko pegawai saat melaksanakan tugas pekerjaan (Jwo)